Selain itu, KPK juga melakukan penahanan kepada tersangka TA Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP). Tersangka TA ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan TA bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka yaitu YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP sejak tanggal 24 Februari 2021.
Pihak AR, TA, dan RHI diduga telah menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ, meskipun pada saat itu tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. AR, TA dan RHI menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga Rp 7,5 juta/meter dengan total Rp 315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta/meter dengan total Rp 217 M.
Sehingga dalam pengadaan tersebut, para pihak diduga telah melakukan tindakan melawan hukum diantaranya tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah,
tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara
Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 M.
Tim Penyidik KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak AR dan TA sejumlah Rp 10 Miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tiem libra)