Suara Libra
NEWS TICKER

ADA APA dengan Dinas BLH Kabupaten Lampung Timur, banyak penambang Pasir Kuarsa elegal masih saja beraktifitas.

Sunday, 30 October 2022 | 11:19 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 650

ADA APA dengan Dinas BLH Kabupaten Lampung Timur, banyak penambang Pasir Kuarsa elegal masih saja beraktifitas.

suara-libra.com. Lampung Timur 31 Oktober 2022, masih banyak penambang yang ada di wilayah kecamatan Pasir sakti, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Braja selebah tetap saja beraktifitas menambang Pasir yang tidak memiliki Izin Galian C, serta bukan rahasia umum Lagi para penambang beraktifitas dengan gagahnya dan merasa aman, hal ini banyak sekali pertanyaan dari beberapa Masyarakat awam, ada apa gerangan.

Menurut keterangan dari salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan kepada awak media suara-libra.com ketika dikonfirmasi, “iya saya heran penambang penambang ini sudah nyata nyata melanggar Hukum, tetap  masih saja menambang pasir, ” padahal banyak sekali lahan yang bekas ditàmbang sudah seperti lautan Dàn rusak. Seharusnya Pemerintah Daerah khususnya Bagian Dinas BLH Badan Lingkungan Hidup, cepat tanggap atas rusaknya lingkungan akibat ulah para penambang Liar yang Tidak mengantongi Izin Galian C. Dan Pemerintah harus tegas serta mengeluarkan surat edaran untuk menutup lokasi yang tidak berizin demi menjaga kelestarian lingkungan hidup  dan meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pelaku pelaku penambang liar ini. Namun dari Dinas BLH setau kami tidak ada respon terhadap kejadian tersebut,

Selain Dinas lingkungan hidup,  permukiman dan pertanahan. kabupaten lampung timur disingkat DLHPP pertanyaannya sudahkah dibentuk satgas di DLHPP, bentuk perhatiannya terhadap kerusakan lingkungan hidup ini, dan unsur timnya dari APH, yang terkait administrasi kewenangan DLHPP, terkait pindananya APH dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Terkait penambangan Galian C Walaupun  Kewenangan provinsi namun
LOCUS DELICTI nya di Wilayah kabupaten Lampung timur jadi untuk menyikapi persoalan tersebut perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan dinas DLH Provinsi dan Dinas Pertambangan oleh DLHPP kabupaten lampung Timur, minimal berkirim surat atas persoalan kerusakan lingkungan tersebut, tapi dinas tersebut terkesan diam, atau memang tidak mengerti. kalau tidak mampu ya mundur saja masih banyak yang mampu.

Seperti kejadian penangkapan pengiriman pasir kuarsa elegal yang barang tersebut berasal dari Kabupaten lampung timur tepat nya dari pasir sakti, yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Oleh polsek sragi dan perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan yang saat ini masih disidik, seharusnya Dinas BLH Badan Lingkungan Hidup, Lampung Timur cepat respon dan bukan hanya diam seolah olah tidak tau kejadian tersebut. Atau memang Kepala Dinas BLH Tidak tau tupoksinya sebagai Kepala Dinas BLH. mau dibawa kemana Kabupaten Lampung Timur ini Kalau tidak tau, MUNDUUR SAJA JADI KEPALA DINAS BLH, masih banyak yang mampu, katanya. Karena selain merusak lingkungan juga sekaligus merugikan pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu tidak membayar pajak MINERBA,

Begitu juga kata Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya mengatakan, “kerusakan lingkungan ini di akibatkan oleh pelaku Penambang Pasir Kuarsa Liar ini<span;> dan jelas jelas dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan

Dan selain melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat 1 Juga melanggar Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan. Dan saat penangkapan di lampung selatan,  diduga ada pemalsuan surat, yaitu dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai bukti bukti yang telah di tunjukkan oleh saksi yaitu Supir Mobil Truk Fuso yang membawa Barang Bukti Pasir Kuarsa Elegal dan surat surat yang dibawa.

Dan juga Kami dari DPP LSM LIBRA sangat mendukung POLRES LAMPUNG TIMUR atas keberhasilannya dalam menindak tegas penambang liar dari kecamatan Jabung yaitu dari Desa Adiluhur dan pelakunya  (tersangkanya) telah sampai dipersidangan serta telah diputus oleh Hakim karena terbukti bersalah menambang Pasir tanpa mengantongi Izin Galian C, juga kami sangat bangga dan mendukung atas Keberhasilan Pihak POLSEK PASIR SAKTI telah menggagalkan dan menangkap Pengiriman pasir Elegal yang akan dikirim ke palembang, dan perkaranya saat ini telah dilimpahkan ke POLRES Lampung Timur, dan saat ini masih dalam pemeriksaan, saya yakin pihak APH akan segera menuntaskan hal ini,

Sampai berita ini diterbitkan pihak media belum tau sudah sampai dimana perkembangan proses penyidikannya dan berapa Orang TERSANGKA, karena belum konfirmasi kepihak penyidiknya.(****)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.