Suara Libra
NEWS TICKER

ADA Aturan Baru. PNS yang Tidak Kerja 10 Hari Bakal Dipecat, Tapi PNS di DINAS PENDIDIKAN Lam-tim, kebal aturan

Tuesday, 6 December 2022 | 2:56 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 831

ADA Aturan Baru. PNS yang Tidak Kerja 10 Hari Bakal Dipecat, Tapi PNS di DINAS PENDIDIKAN Lam-tim, kebal aturan

suara-libra.com. Lampung Timur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Dalam rangka memperketat pengawasan jam kerja Pegawai Negeri Sipil. Tjahjo pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan lebih ketat terkait jam kerja para ASN. Adapun salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni batasan absen bagi para abdi negara, termasuk sanksi tegas untuk PNS yang absen melebihi batas.

Aturan tersebut “Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, begitu juga PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” Aturan tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. “PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,”  aturan baru pns -pns bolos 10 hari dipecat,

Tapi sayang Aturan tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Kabupaten Lampung Timur, terbukti salah satu PNS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur yang ber inisial DD Sebagai KABID  sudah hampir Tiga Bulan Lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Akan tetapi PNS ini tidak pernah ditindak ataupun dicari keberadaannya. Seolah olah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sifat pembiaran,

Begitu juga Sepertinya Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, seolah olah tidak mengetahui hal ini. Karena Ketika Ketua DPP LSM LIBRA. Benny purbaya konfirmasi ke kantor inspektoriat Lampung Timur melalui Via telpon, beliau mengatakan semua ada kewenangannya sama Kepala Dinas itu sendiri. Coba kamu konfirmasi kedinas pendidikan, kata orang nomor  Duà di Inspektoriat lampung Timur.

Ketika awak media suara-libra.com. Konfirmasi langsung Ke Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur,  juga mengatakan bahwa sampai saat ini saya belum bisa menghubungi Kabid yang bernama inisial DD. Karena penasaran maka Ketua DPP LSM LIBRA beserta tiem mendatangi Kediaman Rumah DD yang ada di Bandar lampung, tepatnya di jl elang Blok B5 No 5. Tapi sayang tiem libra tidak menemukan KABID Pendidikan inisial DD. di rumahnya. Menurut tetangga depan rumahnya bahwa DD sudah pindah ke arah natar.

Sampai berita ini di naikkan yang bernama DD KABID Pendidikan tidak juga ada diruangan kerjanya. Tapi sampai sekarang inisial DD KABID Pendidikan ini tidak juga ditindak oleh Pemangku Jabatan yang berwenang menanganinya. Seolah olah sipat pembiaran, kalau begini mau dibawa kemana Kabupaten Lampung Timur ini. Khususnya dalam Pendisikan kedepan, karena ini adalah sebagai contoh tidak baik bagi pns yang ada di Kabupaten Lampung Timur. (Pimred)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.