Suara Libra
NEWS TICKER

ALAT BERAT EXAVATOR / BEKO DI PERLADANGAN DESA BRAJA DEWA DIDUGA GUNAKAN BBM BERSUBSIDI

Friday, 1 July 2022 | 6:56 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 947

ALAT BERAT EXAVATOR / BEKO DI PERLADANGAN DESA BRAJA DEWA DIDUGA GUNAKAN BBM BERSUBSIDI


suara-libra.com.braja dewa.terkuak setelah awak media cross check di lapangan ada salah satu alat berat jenis EXAVATOR / Beko menggunakan solar bersubsidi.(1 Juli 2022).

Sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya di tunjukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri di atas roda 6, apalagi seperti alat berat excavator / Beko tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.

Dan dilapangan terpantau 1 unit alat berat excavator / Beko sedang beroperasi di perladangan desa braja dewa kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur,
Ketika di konfirmasi oleh awak media suara-libra.com, giyono selaku operator alat berat tersebut mengatakan, “saya hanya kerja mas kalau yang mengisi dan memberi solar adalah orang pondok yaitu ra’up dan robet yang bertanggung jawab disini,” ungkap nya

lanjutnya, coba tanya saja langsung dengan Raup dan robet mas orang pondok saya disini hanya kerja,” tutup giyono.

Dan Raup ketika di konfirmasi membenarkan bahwa solar kami yang memberi dan saya beli eceran / drigen dan 1 drigen isi 35 liter dan 1 liter nya harga 10 ribu atau berapa gitu pak, ungkap Raup selaku pengurus pondok pesantren.

Mendengar pengakuan dari Raup, di sinyalir ada dugaan penyalahgunaan BBM non subsidi dalam mengoperasikan alat berat itu, padahal seharus nya alat berat menggunakan solar non subsidi, karena pengoperasian alat berat dalam setiap kegiatan industri maupun komersial (mencari keuntungan sendiri) seharusnya tetap menggunakan BBM non subsidi yang sesuai peruntukannya.

Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berarti itu jelas – jelas melanggar pasal 55 junto pasal 56 undang – undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 6 milyar.

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) polres Lampung timur dan pemerintah kabupaten Lampung timur yang terkait untuk meninjau alat berat tersebut, dan apabila benar penggunaan BBM tersebut bukan peruntukannya tolong di tindak lanjuti sesuai undang – undang dan hukum yang berlaku di NKRI.(Pratama)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.