Suara Libra
NEWS TICKER

Diduga Buka Lapangan Kerja Di Kawasan Register 38 dan Melangar Prokes,

Wednesday, 29 September 2021 | 8:06 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 500

 

LIBRADiduga Buka Lapangan Kerja Di Kawasan Register 38 dan Melangar Prokes

.

suara-libra.Com, Lampung Timur, didalam menjalankan usaha atau bisnis yang memakai modal tiga puluh juta (30.000.000) ke atas harus menggunakan surat ijn dari lingkungan setempat bahkan sampai kabupaten sendiri, apalagi diduga lapangan pekerjaan tersebut berdiri di atas kawan tanah register 38 gunung balal desa bandar agung kecamatan bandar sribuwono kabupaten lampung timur,

Lain halnya yang ada di desa bandar agung ini menciptakan lapangan kerja tampa menunjukkan surat ijin dan mengundang banyak kerumunan tampa memakai alat pengaman masker dan jumlah pekerja audahelebihi batas petunjuk prpkes disisi lain diduga lapangan kerja tersebut tampa rekom dari kecamatan ataupun dari kabupaten apa lagi dari polisi kehutanan (POLHUT).

Saat di kompirmasi melalui via telpon miswantori selaku kepala KPH menyangkan jika lapangan kerja itu mimang benar berdiri di atas tanah kawan register 38 kawasan gunung balak kenapa tidak ada yg memberikabar sebelum nya seharusnya merika menghargai kenerja kami,

Saya tidak tau berdirinya lapangan kerja itu bang tapi apabila mimang di kawasan register 38 merika salah jalan lagi pula saya tidak pernah mengjinkan apalagi mengeluarkan surat izinpaparnya krpala kehutanan,

Lain halnya penjelasan kepala desa kamidisaat di kompirmasi melalui via terpon, saya tau kalau lapanggan kerja itu,saya juga sudah kasih ijin namun untuk prokesnya saya udah ngomong sama pamung setempat agar bisa mematuhi nya dan menjaga jarak jelas nya pak kamidi,

Amat di sayangkan pak kumang pemilik lapangan kerja saat akan di kompirmasi berusaha bersembunyi di dalam rumahnya enggan ketemu awak media namun beberapa saat keluarlah sang istri sembari bertanya ada apa mas cukup dengan saya aja nanti saya sampaikan dengan bapak nya sebab bapak nya lagi ke kebun,

Saat di kompirmasi ida ayu istri nya komang mengatakan terkait ijin lingkungan sudah ada kalau dari kecamatan masih dalam proses kalau sual tanah saya enggak paham karna saya di sini cuman bantu suami saya aja pak kumang,

Maaf pak kalau sual ijin lingkungan sudah tapi kalau dari kecamatan masih dalam prosesengenai tanah saya enggak paham karna saya cuman membantu suami saya aja pak komang kalau yang lain nya NOKoMeN,

Didalam menyimak hal tersebut kuat dugaan mebabrak aturan dan melanggar protokol kesehatan dengan perkerja yang berkerumunan angat melanggar aturan jika ini tidak langsung di tindak oleh petugas prokes maka yang lain akan mengikuti jejak yang tidak baik ini, rabu /29 /09/2021.
Jika mimang dugaan ini benar sesuia dengan tugas penegak hukum tegakkan seadil adil nya jangan pandang siapa dia jika memang bersalah,(P Muntiri).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.