Suara Libra
NEWS TICKER

HANCUR  PNS Lampung Timur jika Inspektoriat Lampung Timur tidak Tegas

Thursday, 13 July 2023 | 4:18 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 743

KURANG TEGAS dan Lambat, inspektoriat Kabupaten Lampung timur diduga tidak Profesional.

suara-libra.com. Lampung Timur, Kamis 13 Juli 2023 Salah satu KABID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang namanya Dedi, sampai sekarang belum mendapat Hukuman yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, khususnya Dinas Inspektoriat. PNS Atas nama Dedi KABID Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Sejak Bulan Oktober tahun 2022 sampai sekarang baru Dua (2) kali ngantor, selebihnya tidak pernah masuk kerja. LSM LIBRA. Pada tanggal 6 Desember 2022, atas nama Dedi telah dilaporkan Oleh LSM LIBRA Ke Inspektoriat  Lampung Timur namun sampai sekarang belum diberikan Tindakan Tegas Oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, (tidak jelas).

Hal ini dapat mencerminkan Kurang Tegasnya dalam Membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Buktinya PNS yang sudah nyata nyata bolos dan Bukan Rahasia Umum lagi bahwa PNS ini terbukti lebih dari 6 bulan Bolos namun masih diduga dipertahankan tidak diHukum sesuai Undang Undang,

hal ini diperkuat oleh saksi yang namanya minta dirahasiakan mengatakan Pak Dedi sejak dia tugas disini hanya satu kali saja datang, katanya. Begitu juga menurut Kata Ketua Inpestigasi LSM LIBRA CANDRA PIRDAUS Dan Sekretaris LSM LIBRA Hendra Pratama mengatakan, “kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar serius dalam menertibkan PNS yang nakal dan makan Gaji buta sampai lebih dari setengah Tahun, Oleh karena itu diduga kinerja PNS yang bernama Dedi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Lampung Timur tidak patut untuk dipertahankan dan Harus diberikan Sangsi Berat sesuai Kesalahan yang telah dilakukannya. Karena sampai Hari ini Kami masih memantau dan mengawasi Atas nama Dedi ini ditempatnya bekerja masih saja tidak masuk kerja. Jika tidak ditindak Tegas dapat  DIDUGA ADA OKNUM dipemerintahan Kabupaten Lampung Timur yang membekengi atau membelanya, maka pNS atas nama Dedi sampai sekarang tidak dibeeikan Hukuman, seperti KEBAL HUKUM.

terbukti untuk menindak lanjuti si pelanggar Undang Undang dan Permen ini sampai sekarang belum diberikan Hukuman dan belum di jalankan sebagaimana semestinya, padahal menurut Irban yang memeriksa Laporan ini bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dedi sudah di kirimkan Ke Dinas BKD, namun setelah ditelusuri kebenarannya ternyata di Dinas BKD BELUM Menerima surat pemberitahuan Apapun atau surat LHP dari Dinas Inspektoriat, atas dasar itulah maka dapat diduga Atas nama Dedi ini ada OKNUM yang selalu membekengi dan mempertahankannya. 

pada waktu dalam laporan tersebut melaporkan Bahwa Dedi Hampir tiga bulan ditambah lagi sampai bulan Juli maka atas nama dedi tidak masuk kerja jika dihitung jam kerja lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas. Maka sudah sewajarnya Apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan Hukuman Berat yaitu di berhentikan sebagai PEGAWAI NEGERI SIPIL. jika tidak artinya memberikan Contoh kepada seluruh Pegawai PNS Yang ada di Kabupaten Lampung Timur, mau dibawa kemana Lampung Timur ini, kata Ketua Umum LSM LIBRA.

dan ditambah lagi DEDI ini sampai sekarang tidak masuk kerja di Dinas  Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, dan Tetap saja Tidak masuk Kerja, namun masih menerima Gaji, inilah contoh salah satu PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan sampai Setengah Tahun, tapi tidak dipecat. Kepala  Inspektoriat Lampung timur  diduga tidak pantas .enjadi pemimpin, cocoknya PNS BIASA.

Kenapa begitu,  karena sudah jelas jelas Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat tapi ini bukan sepuluh hari tapi 120 Hari dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Aturan tersebut sudah nyata dan tidak diragukan lagi jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Khususnya Inspektoriat Lampung Timur memberikan contoh  tindakan tegas terhadapnya. Tapi Inspektoriat hanya duduk manis saja dikantornya dan diduga tidak pernah mengambil langkah yang positif terkait PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 6 Bulan.

begitu juga sistem pengawasan  Inspektoriat dapat dikatakan lemah padahal Aturan telah  tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Sampai berita ini di naikkan yang bernama DEDI tidak juga masuk kerjà dan terlihat ruangan kerjanya kosong, tidak ada diruangan kerjanya. Oleh karena itu diharap Kepada Bapak Bupati Lampung timur agar dapat memberikan sangsi tindakan tegas sesuai dengan undang undang Khusus untuk Inspektoriat Lampung Timur,  agar segera memberikan Hasil LHP nya ke Dinas BKD Lampung Timur dan agar dapat diambil langkah langkah sebagai mana yang telah diatur  dalam PERMEN dan Undang Undang. Ketua DPP LSM LIBRA dalam waktu Dekat ini akan melaporkan Langsung Ke PAN-RB, ke Kemendagri, dan Lain nya yang terkait dwngan Laporan ini. (Tiem LIBRA).

<span;>Catatan Redaksi :
<span;>Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.