KEBAL HUKUM !!! galian batu diduga tanpa izin beroperasi di kecamatan way Jepara, Namun tetap beroprasi.
suara-libra.com.sumur bandung. tanpa di sadari kekayaan alam di Lampung timur sangat lah kaya baik di pasir nya dan batunya, namun sayang nya kekayaan alam tersebut banyak di manfaat kan oleh segelintir orang yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak dari lingkungan.
Contoh nya seperti galian c jenis batuan yaitu galian batu yang berada di desa sumur Bandung kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur tepat nya didusun 5 RT 13 milik Tamam warga desa silir sari, kedek warga desa silir sari kecamatan labuhan ratu dan misiran warga Sri menanti kecamatan way Jepara.
Lokasi nya perdampingan dan beroperasi sejak lama sampai sekarang dan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum baik dari polres Lampung timur Polda Lampung sampai mabes polri, dan dampak lingkungan nya pun sangat luar biasa.
Bagor, seseorang yang bekerja di lokasi tamam ketika ingin di mintai keterangan malah mengeluarkan kata – kata kasar, tak petil koe engko, dan berbicara ini lokasi taman, ungkap Bagor yang ingin memetil salah satu wartawan ketika berada di lokasi.
Dan nampak jelas keluar masuk kendaraan muat Batu di lokasi tamam, kedek dan misiran, seolah – olah tidak ada yang bisa menjerat mereka.
dan perbuatan pertambangan batu ini telah memenuhi unsur, sebagaimana telah di tentukan dalam pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 UU ini di penjara selama – lama nya 10 tahun dan denda 10 milyar.
Saudara kedek, Tamam dan misiran ketika di hubungi melalui via telpon ketika ingin di mintai keterangan terkait galian batu tersebut tidak ada respon positif / tidak di angkat oleh mereka.
Hal ini sudah sepatutnya harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum ( APH) baik polres Lampung timur, Polda Lampung sampai ke mabes polri karena pertambangan yang ada di Lampung timur khususnya galian c jenis batuan diduga tak mengantongi izin resmi, oleh karena itu kami meminta agar segera di tindak tegas para pengelola batu tersebut yaitu saudara Tamam, misiran dan kedek karena mereka diduga kebal hukum. (Pratama)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.