Suara Libra
NEWS TICKER

KEBAL HUKUM, PENAMBANG PASIR KUARSA LIAR DI DESA SUKO RAHAYU MERAJA LELA WALAU TIDAK MEMILIKI IZIN

Monday, 13 June 2022 | 6:13 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1127

KEBAL HUKUM, PENAMBANG PASIR KUARSA LIAR DI DESA SUKO RAHAYU MERAJA LELA WALAU TIDAK MEMILIKI IZIN 


Suara-libra.com.lampung timur.penambang pasir kuarsa liar di kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur tepat nya di desa Suko Rahayu dusun 3 hal ini perlu di tindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Perbuatan penambang pasir kuarsa liar ini tanpa mengantongi izin pada hakekat nya telah memenuhi unsur yang dapat di ancam dengan hukuman pidana, namun kenyataan nya kegiatan pertambangan pasir kuarsa liar tanpa izin masih saja marak di desa Suko Rahayu tepatnya di dusun 3 milik Edward warga desa suko rahayu, moha warga desa gajah mati, imam warga pasir sakti, dan serli warga Kalianda.

Perbuatan penambang pasir kuarsa liar tanpa izin ini telah memenuhi unsur yang dapat di ancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang telah di tentukan dalam pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 undang – undang ini di pidana selama lamanya 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Namun kenyataan nya, di desa Suko Rahayu dusun 3 kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur penambang pasir kuarsa liar yang tidak memiliki izin galian c khususnya penambang pasir kuarsa liar masih marak terjadi, ironisnya pelaku penambang pasir kuarsa liar ini masih saja melakukan aktivitas nya untuk menggali dan menyedot pasir dengan mesin, seolah olah kebal terhadap hukum dan seolah olah tidak ada yang bisa menjerat mereka.

Merujuk kepada undang – undang no 4 tahun 2009 pasal 158 berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin IUP, IUPR atau IUPK di pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 milyard rupiah.

Oleh karena itu, meminta kepada aparat penegak hukum baik polres Lampung timur ,Polda Lampung dan mabes polri untuk menindak tegas penambang pasir kuarsa liar yang ada di kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur tepat nya di desa Suko Rahayu dusun 3.(Pratama)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.