Suara Libra
NEWS TICKER

KEBAL HUKUM, Tambang pasir di Lampung Timur tetap meraja Lela walaupun tidak memiliki izin Galian C.

Sunday, 3 April 2022 | 10:00 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 839

KEBAL HUKUM, Tambang pasir di Lampung Timur tetap meraja Lela walaupun tidak memiliki izin Galian C.

suara-libra.com. Lampung Timur, penambang pasir liar di kecamatan jabung kabupaten Lampung timur tepatnya di Desa Adiluhur, masih saja beraktivitas menggali pasir, inisial Pgtu alias pgn ketika di konfirmasi oleh pihak media mengatakan tidak ada izin dan pekerja inisial SMN Hal ini perlu dilakukan penindakan oleh APH.

perbuatan penambangan pasir ini tanpa mengantongi izin, pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat di ancam dengan hukuman pidana, namun kenyataannya kegiatan pertambangan pasir liar tanpa izin masih saja marak didesa Adiluhur kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur,

Perbuatan penambang pasir liar tanpa izin ini pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat di ancam dengan hukuman pidana sebagaimana di tentukan dalam pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan meneral,

dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha pertambangan, Izin pertambangan Rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat 3,pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan denda Paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Namun kenyataannya di desa Adiluhur kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur penambang pasir liar yang tidak memiliki izin Galian C khususnya penambang pasir masih marak terjadi, eronisnya Pelaku penambang pasir liar ini masih saja melakukan aktivitas nya untuk menggali pasir, seolah olah kebal terhadap hukum, dan seolah olah tidak ada yang dapat menjerat mereka,

Merujuk kepada undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin IUP,IPR atau IUPK dipidana paling lama sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah, oleh karena itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM LIBRA akan melaporkan penambang pasir liar ini, berdasarkan bukti bukti yang ada.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com , ketua DPP LSM LIBRA Bapak Benny Purbaya, membenarkan bahwa beliau sedang menyusun surat laporan dan mengumpulkan bukti bukti, ya akan kita laporkan ke APH, tapi tepatnya , apakah akan saya laporkan kepolres, atau kepolda, mungkinkah juga Kepusat, karena ini masih kita kemas dulu, katanya. ( Hendra Pratama )

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.