Suara Libra
NEWS TICKER

LAGI LAGI !!! aktivitas alat berat orange jenis Bego diduga tak memiliki izin dan tidak memiliki CV perusahaan

Friday, 23 June 2023 | 10:08 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 534

LAGI LAGI !!! aktivitas alat berat orange jenis Bego diduga tak memiliki izin dan tidak memiliki CV perusahaan


suara-libra.com.lampung timur. nampak sebuah aktivitas alat berat orange (Hitachi) jenis Beko yang sedang beroperasi di desa sukorahayu kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur diduga tidak memiliki izin operasi dan telah di operasikan bertahun – tahun oleh pemilik pribadinya tanpa mengedepankan aturan yang ada khususnya yang ada di kabupaten Lampung timur.

Mengoperasikan alat berat harus memiliki izin khusus dan izin operasi SIO / SIAL dan begitu juga harus membuat izin ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yaitu di kabupaten Lampung timur dan itupun harus memiliki rekomendasi dari kecamatan dan dinas perhubungan.

Namun sangat di sayangkan, ketika di konfirmasi pak Rahmat warga braja Harjosari kecamatan braja selebah operator yang mengoperasikan alat berat tersebut mengatakan yang punya alat berat ini adalah Wayan warga braja Yekti dan untuk izin alat berat gak pernah di kasih tau oleh pemiliknya yaitu Wayan warga braja Yekti kecamatan braja selebah, kata Rahmat kepada awak media suara-libra.com dan lantainwestv.com ketika di konfirmasi.

Dengan melihat kejadian yang sering terjadi apalagi sering terlihat aktivitas alat berat baik di perladangan, persawahan ataupun di pinggir tanggul seharusnya dinas terkait meninjau dan bisa mengecek di lapangan apakah sudah berizin dalam mengoperasikan alat berat dan memiliki CV atau perusahaan tertentu.

Wayan warga braja Yekti contoh nya, pemilik alat berat yang sedang bekerja di desa sukorahayu harus di cek oleh dinas terkait kabupaten Lampung timur apakah telah memiliki izin dan memiliki CV atau perusahaan dan apabila tidak memiliki izin atau CV di harapkan kepada dinas terkait bisa menindak tegas jangan tebang pilih.

Dan Wayan pemilik alat berat tersebut ketika ingin di mintai keterangan terkait legalitas alat berat milik nya tak bisa di konfirmasi sampai berita di publikasikan.(pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini atau no Hp yang ada di bawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.