Suara Libra
NEWS TICKER

LELANG PROYEK Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur dicurigai Monopoli.

Tuesday, 10 May 2022 | 8:04 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 952

LELANG PROYEK Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur
dicurigai Monopoli. 

suara-libra.com. Lampung Timur,
LELANG PROYEK Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur dicurigai Monopoli, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gabungan Perusahaan  Kontraktor Nasional (GAPEKNAS ) Maradoni dikantor, Ketika Awak media suara-libra.com berkunjung kekantor nya,

Menurut nya dugaan monopoli terhadap sejumlah paket lelang tender proyek bernilai Milyaran tersebut adalah karena Pengusaha / rekanan harus memenuhi memiliki bukti kepemilikan/dukungan AMP yang berada dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur, sedangkan AMP yang berjalan aktif cuma satu yaitu di metro kibang, kab Lampung Timur,

Juga ada ASPHALT FINISHEER alat berat utama harus berasal/berdomisili dari dalam provinsi Lampung, sedangkan alat ASPHALT FINISHEER tersebut di Lampung belum ada yang ada cuma di Pulau Jawa, oleh karena itu menurut kata ketua GAPEKNAS Maradoni, itu dapat diduga sifatnya Monopoli, dan sudah di kondisikan sebelumnya,

Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) Maradoni juga mengatakan, “terkait dugaan monopoli terhadap sejumlah paket lelang tender proyek bernilai miliaran di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, ketua GAPEKNAS meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait agar dapat memeriksa sekaligus memantau jalannya lelang di LPSE Kabupaten Lampung Timur,

Karena sangat tidak masuk akal pengusaha diharuskan mengambil Asphalt finisher yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur, karena kwalitas dan T-rex record nya belum diketahui, dan akhirnya akan berdampak kepada kwalitas jalan dan akan cepat hancur, seperti contoh pembangunan jalan tahun 2021 baru beberapa Minggu sudah hancur, itu diduga dikarenakan Asphalt mixing plant (AMP) Kwalitas nya kurang bagus,

juga alat Asphalt Finisher harus ada di Provinsi lampung, sedangkan alat Asphalt Finisher tersebut menurut keterangan dari salah satu pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan melalui Pia telponnya, kalau alat Asphalt Finisher tersebut tidak ada di Lampung, Yang ada alat Asphalt Finisher tersebut hanya ada di pulau Jawa,

kata pengusaha yang ber Inisial SN, hal ini sudah nyata nyata sipatnya mengunci kepada pengusaha lain yang mau ikut lelang,
“Gabungan Pengusaha Nasional (GAPEKNAS ) Maradoni akan menyurati pihak LPSE kabupaten Lampung timur dan pejabat yang terkait seperti PPK nya serta akan melaporkan sampai kepusat, karena jangan sampai proses Lelang yang sifatnya Monopoli ” kata Maradoni.

Kami akan mempertanyakan enam paket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang telah ditayangkan dan di Lelang yang persyaratan nya seperti yang saya sampaikan ini, karena Keseluruhan paket yang ditayangkan ini miliar Rupiah yang Dananya memakai APBD Tahun anggaran 2021 Kabupaten Lampung Timur,

Ketua LPSE kabupaten Lampung timur Sdr wnd ketika dikonfirmasi oleh salah satu pengusaha melalui telpon ” mengatakan kalau persyaratan tersebut adalah kewenangan PPK nya dan bukan kewenangan saya katanya, menyikapi hal ini ketua GAPEKNAS Maradoni menduga telah terjadi saling lempar lemparan seolah olah Ketua LPSE kabupaten Lampung timur tidak mau ikut bertanggung jawab dalam urusan ini.

Maradoni berpendapat, apabila diumumkan pemenangan salah satu perusahaan terkesan telah dikondisikan dan diduga menyalahi Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan

atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314); Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) serta Pepres No 12 tahun 2021

serta Larangan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karenanya kami meminta kepada LPSE, PA/KPA/PPK dan POKJA untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat, (hndr Pratama).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.