Suara Libra
NEWS TICKER

PENAMBANG/GALIAN BATU luput dari  Aparat Penegak Hukum (APH)  DIDUGA TAK ADA IZIN/ILEGAL

Sunday, 15 May 2022 | 6:25 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 918

PENAMBANG/GALIAN BATU luput dari  Aparat Penegak Hukum (APH)  DIDUGA TAK ADA IZIN/ILEGAL 

Suara-libra.com.lampung timur. penambang/galian batu liar yang berada di kecamatan way jepara kabupaten lampung timur tepat nya di desa sumur bandung dusun 5 RT 13 masih beroperasi sampai saat ini tanpa tersentuh oleh hukum.(15 mei 2022).

Perbuatan penambangan/galian batu tanpa mengantongi izin pada hakekat nya telah memenuhi unsur yang dapat di ancam dengan hukuman pidana, namun kenyataan nya kegiatan tambang/galian batu tanpa izin masih saja marak terjadi di desa sumur bandung kecamatan way jepara kabupaten lampung timur.

Penambang/galian batu tanpa izin dapat di ancam dengan hukuman pidana sebagaimana di tentukan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang batubara dan mineral, penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 undang – undang ini di pidana selama lama nya 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Namun kenyataan nya di desa sumur bandung kecamatan way jepara kabupaten lampung timur galian batu liar yang tidak memiliki izin galian c masih marak terjadi.

Ironis nya pelaku tambang/galian batu milik misiran warga sri menanti dan wahid warga labuhan ratu 2 (LABDA) masih saja melakukan aktivitas nya untuk menggali batu, seolah olah kebal terhadap hukum dan seolah olah tidak ada yang bisa menjerat mereka.

Merujuk kepada undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi : setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin IUP, IUPR dan IUPK di pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah.

Oleh karena itu, sekretaris dewan pimpinan pusat LSM LIBRA (pratama/ipul) dan KETUA UMUM DPP LSM LIBRA (beni purbaya) akan melaporkan penambang/galian batu liar ini berdasarkan bukti bukti yang ada.

Ketika di comfirmasi oleh awak media suara-libra.com membenarkan bahwa sedang menyusun surat laporan dan mengumpulkan bukti bukti, YA akan kita laporkan ke aparat penegak hukum (APH), tapi tepat nya akan saya laporkan ke polda lampung, sampai keaparar yang terkait, mungkin juga langsung kepusat karena ini sedang kita kemas.(pratama).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.