Suara Libra
NEWS TICKER

Perlu di tindak tegas oleh APH para penambang batu diduga elegal di desa sumur Bandung kabupaten Lampung timur

Wednesday, 14 June 2023 | 5:28 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1011

Perlu di tindak tegas oleh APH para penambang batu diduga elegal di desa sumur Bandung kabupaten Lampung timur


suara-libra.com.lampung timur.tambang batu yang letak nya sangat strategis berada di desa sumur Bandung kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur sudah seharusnya segera di tindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) baik polres Lampung timur maupun Polda Lampung di karenakan para pelaku usaha tambang tersebut diduga tidak memiliki izin galian c.

Menurut keterangan salah seorang pekerja di lokasi tersebut gobret, Yudi ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan lokasi tersebut milik Tamam dan misiran, ungkap pekerja di lokasi tambang batu tersebut.

Sedangkan di lokasi yang tak jauh dari lokasi Tamam dan misiran adalah milik kedek ungkap pekerja yang tak mau di sebutkan namanya ketika di konfirmasi oleh awak media.

Jika mengacu kepada aturan tentang minerba sudah sepatutnya para penambang ataupun yang ingin membuka usaha pertambangan harus melengkapi perizinan nya terlebih dahulu baru bisa membuka usaha pertambangan tersebut di karenakan dampak lingkungan sangatlah luar biasa dan dinas terkait khususnya dinas lingkungan hidup kabupaten Lampung timur dan aparat penegak hukum harus segera menindak tegas para penambang nakal Yang ada di desa sriminosari kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur dan jangan tebang pilih dalam menindak sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku penambang yang tidak memiliki izin galian c atau mineral dan batubara (MINERBA) dapat di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Dan diduga pelaku telah melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Namun sayang nya, saudara Tamam, kedek dan misiran ketika ingin di mintai keterangan terkait tambang batu yang di kelola tidak ada di lokasi.

Kami harap kepada aparat penegak hukum baik polres Lampung timur Polda Lampung agar segera memeriksa dan menindak tegas para pelaku usaha tambang batu diduga tidak memiliki izin galian c / minerba.(pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.