Suara Libra
NEWS TICKER

PIRAL, ANGGOTA DPRD Kabupaten Tulang bawang dilaporkan karena diduga penipuan, dan penggelapan.

Monday, 27 December 2021 | 6:17 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 912

PIRAL, ANGGOTA DPRD Kabupaten Tulang bawang dilaporkan karena diduga penipuan, dan penggelapan. 

suara-libra.com, Bandar Lampung, Wakil Anggota DPRD kabupaten Tulang bawang, sekaligus istri dari orang nomor dua di Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan oleh Ibu Febrida Wati SE.MSi ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polda Lampung, karena di duga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,

Febrida Wati SE.MSi Ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com. dia menjelaskan, saya telah melapor kepolda Lampung, sesuai dengan Laporan polisi Nomor : lp/B-337/II/2021/LPG/SPKT. Pada Tanggal 25 Februri 2021 tentang Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,

serta untuk mendukung laporan,saya telah menyerahkan bukti bukti kepihak penyidik, yaitu pada hari jumat tanggal 16 April 2021 sekira jam 17,30 wib sesuai surat tanda terima barang bukti, yaitu : 1. Dua (2) buku tabungan BPRS MAU dengan no rekening No 110 xx,xxxx atas nama saya.

2. Dua (2) lembar Kwitansi tanda terima Uang sebesar Rp. 1.400.000.000, (Satu milyar empat ratus juta rupiah), dan tanda terima Uang sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh Juta rupiah). 3.tanda terima jaminan pembayaran, 4.surat perjanjian inisial Er. 5.surat pernyataan inisial Hsl.

Sekitar tanggal 8 Maret 2021 saya sebagai pelapor, menerima surat dari DIRESKRIMUM POLDA Lampung, tentang Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, dan menyampaikan kepada saya, bahwa laporan telah di limpahkan ke SAT RESKRIM POLRESTA Bandar Lampung.

sesuai dengan surat yang telah di berikan kepada Ibu Febrida wati SE.Msi, SP2HP Surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyidikan pada bulan September tahun 2021, yang mana isinya pemberitahuan tentang laporan pada tanggal 25 Februari 2021, tentang dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimna dimaksud dalam pasal 378, dan pasal 372 KUHPidana.

dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dan telah dilakukan gelar perkara ketahap penyidikan.
“Tapi aneh kok laporan sudah sepuluh bulan sampai sekarang belum ada perkembangannya ” kata Febrida Wati ke media.

Hari ini Senen tanggal 27 Desember 2021, Pelapor atas nama Febrida Wati SE.MSi. yang didampingi oleh adeknya yang Bernama BENNY PURBAYA, dan NAWAWI SH MKn Sekaligus Pengacara nya mendatangi Kapolresta Bandar Lampung, untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah sepuluh bulan berjalan, sampai sekarang belum ada kabar nya.

namun sayang penyidik Polresta Bandar lampung yang memegang perkara tidak ada dikantor, menurut keterangan dari rekan sekantor nya beliau masih tugas di luar. ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler nya oleh pengacara NAWAWI SH MKn mengatakan kasus atas nama pebrida Wati akan di adakan gelar kasus dulu.

tentang perkembangan laporan tersebut, mengatakan bahwa perkara dengan nomor : lp/B-337/II/2021/LPG/SPKT. Tanggal 25 Februri 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan akan gelar perkara selesai ngepam kata penyidiknya. (Tiem media libra)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.