Suara Libra
NEWS TICKER

PNS Dari Dinas DLH sebagai Kepala UPTD Kabupaten Lampung Timur katanya kena Hukuman DISIPLIN BERAT.

Monday, 19 June 2023 | 10:17 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 756

PNS Dari Dinas DLH sebagai Kepala UPTD Kabupaten Lampung Timur katanya kena Hukuman DISIPLIN BERAT.

suara-libra.com. Lampung Timur. Senen 19 Juni 2023, Menindaklanjuti pengaduan dari LSM LIBRA perihal laporan PNS tidak masuk kerja atas nama Dd sebagai Kepala UPTD Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Sampai berita ini di Tayangkan belum ada penjelasan dari Pihak Inspektoriat Kabuaten Lampung Timur terkait Putusan Hukuman Disiplin terhadap UPTD dari Dinas DLH.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Pemeriksaan Kasus Indispliner Nomor B/Sprint/116/02-SK/2023 tanggal 04 Mei 2023, Hal tersebut seperti yang pernah diungkapkan oleh Irban I Triwibowo, kepada media ini suara-libra.com. dan diperkuat oleh keterangan dari Sekretaris Inspektoriat Bapak Tabrani, yang menjelaskan kepada media suara-libra.com. bahwa terkait laporan LSM LIBRA, perkaranya sudah berjalan dan atas nama DD Terkena Hukuman Berat.

Namun sampai berita ini di naikkan atas nama Dd masih saja tidak dapat ditemui di tempat kerjanya
Tetap tidak Masuk kerja. Artinya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak di Hargai, tidak di Hormati dan seolah olah dialah yang membuat Aturan PNS, dan Terbukti sudah beberapa kali di panggil namun inisial atas Nama Dd tetap saja tidak Masuk kerja dan Makan GAJI BUTA. Apakah ini Contoh PNS yang harus dipertahankan ???. Antara 7000 Lebih kurang pegawai di Lampung timur baik PNS atau Honor, Hanya satu PNS saja yang berani tidak masuk Kerja sampai hampir 7 bulan Bolos dan makan gaji Buta namun Tidak di PECAT

Seperti yang pernah disampaikan oleh Bapak Triwibowo kepada LSM LIBRA Melalui WATSHAAP Yang menyatakan bahwa telah memanggil Dd pada hari jum’at tanggal 19 Mei 2023 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindakan indisipliner tersbut.
Untuk memperkuat bukti-bukti adanya dugaan indisipliner tersebut, katanya.

kami juga telah memanggil Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup dan PKPP Kabupaten Lampung Timur pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 “Imbuh Triwibowo”.
Selanjutnya tim akan mencari bukti tambahan dan saksi-saksi terkait dugaan indisipliner yang dilakukan Dd,

Serta tim pemeriksa melakukan pengkajian untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Lebih lanjut Triwibowo menegaskan bahwa kami di Inspektorat terus berkomitmen dalam penegakan disiplin ASN di Kabupaten Lampung Timur,

dan kami berharap peran serta kepala OPD dalam melakukan pembinaan penegakan disiplin ASN di OPD nya masing-masing dan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi kinerja ASN yang ada di Kabupaten Lampung Timur untuk mendukung visi misi Bupati Lampung Timur Berjaya “Pungkasnya”.

Setelah melalui tahap tersebut diatas maka didapat keterangan dari Hasil tersebut, kata sekretaris Inspektoriat, kepada Media suara-libra.com. bahwa atas nama Dd mendapatkan Hukuman Berat, dan berkasnya telah di naikkan keatas dan sampai sekarang belum turun dari atas. Katanya kepada Awak media suara-libra.com. ( Benny/Candra pirdaus ).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.