RESTORATIVE JUSTICE, Di KAJARI Lampung Timur untuk Penyelesaaian hukum dengan semua pihak secara damai KANDAS
suara-libra.com, Lampung Timur, Sehubungan dengan tertangkapnya ketua ppwi Wilson lalengke dan kawan kawannya yang ditangkap oleh tim tekab 308 Polres Lampung Timur tersebut dikarenakan atas laporan masyarakat adat Buai beliyuk desa negeri Tua, karena sebelumnya Wilson lalengke mengamuk dan merobohkan papan bunga di depan mapolres Lampung Timur yang dikirim Oleh masyarakat adat Buai beliyuk desa negeri tua,
Karena Wilson menilai keberadaan papan bunga yang dikirim oleh masyarakat adat Buai beliyuk desa negeri tua tersebut menjadikan pandangan buruk, Selain itu Wilson juga sempat bersitegang dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah.
Wilson lalengke dan ketiga kawannya saat ini masih dipolres Lampung Timur untuk diambil keterangan nya terkait perusakan dan penghinaan terhadap masyarakat adat Buai beliyuk,
Menurut salah satu masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri Tua, atas nama AZzoheri bahwa Wilson lalengke penghinaan terhadap kultur, adat dan budaya masyarakat adat buay beliyuk, karena merusak terhadap papan nama karangan bunga ucapan kepada TEKAB 308 RESMOB POLRES Lampung Timur,
dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri tua.
maka hari ini Jum’at tanggal 08-04-2022, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar acara, Restorative Justice, dalam kasus wilsen lalengke d k k, acara dimulai pada pukul 10-30 Wib, dengan cara meting zoom sampai sekitar pukul 12 perundingan antara keluarga Wilson dan para tokoh adat Beliuk Negeri tua hingga di tunda karena sholat Jum’at,
Acara Restorative Justice dimulai lagi sekitar pukul 13-30, yang dihadirkan langsung Wilson lalengke dkk karena meting zoom kurang jelas, hingga selesai pada pukul 15-30, dalam acara Restorative Justice ini di mediasi oleh KAJARI dan di dampingi oleh jaksa meryon SH, Iskandar ZULKARNAIN SH MH, HASBI, dan ada beberapa anggota dari kejaksaan,
Hadir juga tokoh adat gelar Sutan paku dari Sukadana, penyimbang adat Azzohery dari Negeri tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, juga hadir Kepala Desa Mataram, serta dari pemilik perusahaan papan nama, juga hadir keluarga dari tersangka Wilson lalengke yaitu istrinya, yang didampingi oleh PH nya Ujang Kosasi SH, serta keluarga Edi dan Narso.
namun sayang setelah mendengar satu persatu dari penjelasan korban, baik dari penyimbang adat mengatakan bahwa, “saya adalah sebagai penyambung lidah dan semua keputusan ada pada pemangku adat Buay beliyuk, jadi Saya gak bisa memutuskan, kata penyimbang adat yang akrab dipanggil Hery,
Begitu juga keterangan dari ketua adat Sutan paku dari desa Sukadana darat, mengatakan kalau mau ada penyelesaian damai, Damai itu bagaimana, apakah damai dengan cara motong ayam, apa motong kambing, atau motong kerbau, karena adat kami lampung yang nama nya damai itu, benar benar damai, bukan damai karena melepaskan balak saja, kata Sutan paku,
lain lagi keterangan dari korban pemilik papan nama, mengatakan bahwa saya pribadi memaafkan atas perbuatan pak Wilson lalengke dkk, tapi masalah ini saya minta diproses oleh Hukum, katanya, begitu juga dari beberapa saksi korban mengatakan bahwa mereka meminta kepada Aparat Penegak Hukum kasus ini diserah sampai persidangan,
Kesimpulan dari Acara Restorative Justice hari ini belum ditemukan titik terang yang mengarah ke perdamaian, karena baik dari kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendiriannya masing masing. (pim red)