Suara Libra
NEWS TICKER

Rumah Dinas Bupati Probolinggo Tantriana Sari di Geledah KPK.

Friday, 3 September 2021 | 6:22 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 491

Rumah Dinas Bupati Probolinggo Tantriana Sari di Geledah KPK.

suara-libra.com. jakarta, terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur,Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Kamis 02-09-2021. dalam upaya guna mencari guna bukti bukti.

upaya penggeledahan itu yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis 02-09-2021.
Tim KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain di Probolinggo.

Hanya saja, Ali enggan menyampaikan secara detail tempat yang dimaksud. Juru bicara KPK ini juga mengatakan tiem masih berada di lapangan dan sedang mencari bukti.

KPK menetapkan Tantriana dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa, Dari temuan awal KPK, para tersangka telah meminta tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Dua puluh juta Rupiah (Rp20 juta).

Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif lima juta ripiah (Rp 5juta) perhektare.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakanbahwa kasus ini berawal dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

tapi pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal pemilihan hingga 9 September 2021. Dari jadwal sebelumnya, terdapat sejumlah 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang sudah menjabat.

sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, Alex menjelaskan maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya melalui Camat wilayah desa tersebut.

Selain Bupati Tantriana dan Hasan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan, Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang

(UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ada juga 18 orang pemberi suap yang ditetapkan juga sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yan sudrajat).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.