Suara Libra
NEWS TICKER

TOLONG BAPAK SAYA !!! Rusiah Memohon Keadilan Kepada pemerintah terkait Atas Kejadian Yang Menimpa Anaknya

Sunday, 9 July 2023 | 3:52 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 589

TOLONG BAPAK SAYA !!! Rusiah Memohon Keadilan Kepada pemerintah terkait Atas Kejadian Yang Menimpa Anaknya


suara-libra.com.Lampung Selatan.Rusiyah (38) warga Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari memohon keadilan kepada pemerintah atas kejadian yang menimpa anak gadisnya.

Diketahui dari keterangan Rusiyah, anak gadisnya yang bernama Herning Lira Ningsih (16)
dan juga temannya bernama Lia Aprilia (16) warga Kabupaten Tanggamus dijemput secara paksa oleh majikannya berinisial RR dirumah Rusiyah pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 15.30 tanpa sepengetahuannya.

Herning Lira Ningsih alias Ning dan Lia Apriliani alias Lia merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang berkerja di rumah RR warga Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Begini kronologi kejadian penjemputan paksa Ning dan Lia yang dilakukan oleh majikannya.

” Anak saya sedang tidur dikamar paling belakang, dan langsung di jemput paksa oleh RR selaku majikannya, dengan menggunakan kendaran roda empat warna silver tanpa sepengetahuan saya. Pada saat itu saya langsung cari motor untuk mengejar, tapi nggak kekejar. Kejadiannya sekitar Pukul 15.30 WIB,” Ungkap Rusiyah Kepada Wartawan, Sabtu (8/7).

” Anak saya bekerja sebagai ART dirumah bapak itu, sebelum dijemput paksa, anak saya pernah cerita, bahwa dia sering menerima perlakuan tidak baik oleh majikannya,” Jelasnya.

” Rabu malam sekira pukul 19.00 wib, kami bersama Pak Kades, Pak Kadus, dan Pak Babinsa, datang kerumah bapak RR tersebut, untuk melihat kondisi anak saya dan musyawarah agar anak saya bisa dibawa pulang kerumah, tapi tidak diizinkan, ” Ujar Rusiah.

” Saat bertemu dengan anak saya di kediaman RR saya dan aparatur desa hanya boleh melihat dari jauh, itupun cuma dua menit, nggak boleh kami ajak ngobrol. Katanya saya tidak ada hak untuk bertemu dengan anak saya. Karena menurutnya, dia yang kasih makan,” Imbuh dia.

” Anak saya bisa dibawa pulang dengan membayar 6 jt, dikasih waktu 1 hari untuk menyiapkan uang tersebut, kalau tidak anak saya akan dipenjarakan,” Ungkap Rusiyah sambil meneteskan air mata.

“Jangankan bayar 6 juta, buat makan saja susah, sehari hari pekerjaan suami saya hanya buruh digudang kopi,” Lanjut dia.

” Sampai detik ini saya belum bisa komunikasi dengan anak saya. Saya sudah dua kali mediasi, yang pertama didampingi oleh aparatur desa dan yang kedua bersama aparat kepolisian Polda Lampung, namun anak saya tetap tidak diperbolehkan pulang oleh RR, sehingga saya melaporkan kejadian tersebut,” Ungkapnya.

Rusiyah berharap, kepada pemerintah terkait baik di Lampung Selatan, provinsi maupun di pusat dapat membantu anaknya, agar bisa segera kembali pulang kerumahnya.

” Saya minta tolong kepada Pak Presiden, Pak Mentri, Pak Kapolri, Pak Kapolda dan kepada pemerintah Indonesia, tolong bantu saya, untuk melepaskan anak saya dari RR, agar bisa kumpul lagi bersama saya,” Kata Rusiyah.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) 1B Desa Purwodadi Dalam, Haryaif, kepada wartawan dia menyampaikan, bahwa benar ada warganya yang dijemput paksa oleh majikannya tanpa seizin dari aparatur desa.

” Sempat dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil. Pada saat mediasi berlangsung saya melihat kondisi kedua anak itu tertunduk, sambil menangis,” Tutup Hariyaif.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, di lapangan bahwa pada saat kajadian penjemputan paksa yang dilakukan oleh RR disaksikan oleh beberapa warga, bahkan salah satu warga sempat mempertanyakan dan melarang RR untuk membawa anak tersebut. Namun RR tidak mengindahkan, dan tetap membawa Ning dan Lia.

Diketahui, RR berprofesi sebagai jaksa di wilayah Lampung, sampai berita ini diterbitkan, kedua anak tersebut belum kembali kepada keluarganya.(tiem libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau Keberatan dengan Penayangan Berita Media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau Koreksi Kepada Redaksi Media suara-libra.com, dan atau menghubungi Wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.