Suara Libra
NEWS TICKER

Usut sampai tuntas, ganti rugi lahan pembangunan DAM Karet di MARGA TIGA Lampung timur, di duga penuh Korupsi.

Tuesday, 30 November 2021 | 2:42 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 570

Usut sampai tuntas, ganti rugi lahan pembangunan DAM Karet di MARGA TIGA Lampung timur, di duga penuh Korupsi.

suara-libra.com. lampung timur, Ganti rugi pembangunan Dam karet di kecamatan Marga tiga diduga penuh dengan sarat Korupsi secara berjemaah, bagaimana tidak, banyak sekali masyarakat yang tanahnya terkena jalur ganti rugi untuk pembangunan Dam karet ini, banyak yang mengeluh karena diminta Uang beberapa persen untuk aparat Desa.

Hal ini pun di perkuat oleh keterangan dari salah satu warga yang bernama ini sial, T.W. mengatakan bahwa “iya pak ganti rugi ini, penuh reka Yasa, sebagai contoh yang akan mendapatkan ganti rugi tanah, maka salah satu Kades minta hasil dari ganti rugi dari masyarakat dia minta sebesar beberapa persen,

Dan didalam ganti rugi itu banyak sekali ganti rugi memasukkan tanaman yang sengaja di tanam karena akan mendapatkan ganti rugi, sebagai contoh kayu bibit pohon Gelam, didalam data ditulis 30 ribu batang, akan tetapi bukti yang ada di lapangan hanya 5000 batang saja, itupun kalau ada, kata masyarakat yang bernama inisial T.W.

Menyikapi hal tersebut dan Berdasarkan bukti bukti yang ada dan saksi saksi, begitu juga menurut keterangan inisial TW. maka dari LSM LIBRA akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum dan juga kementrian yang terkait, menurut Benny Purbaya, ketua DPP LSM LIBRA, dia akan melaporkan hal ini, dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar mafia yang ada di kecamatan Marga tiga, terkait dengan ganti rugi tanah untuk pembangunan Dam karet yang di kecamatan Marga tiga Kabupaten lampung timur.

Yaitu : Kepala Desa inisial DD dan salah satu kepala dinas di luar kabupaten ini. Karena menurut bukti bukti dan keterangan Inisial TW maka dapat diduga mereka berdua sebelum nya sudah bermufakat jahat dan sudah terlaksana pemupakatan itu karena telah menerima Uang hasil ganti rugi tanah itu.

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP ini sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 bab serta 143 pasal dan penjelasan.

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nurhadi Putra mengatakan PP ini memperkenalkan pengaturan baru bagi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.

Pasal 123 UUCK, ungkapnya melalui penjelasan tertulis, menyatakan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah.
Akan tetapi yang terjadi di lapangan malah sebaliknya, oknum-oknum yang terkait dengan ganti rugi tanah tersebut diduga karena secara bersama sama maupun sendiri sendiri untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri,

Dan hal ini pun telah diatur dalam undang-undang korupsi,
Berdasarkan aturan dan undang-undang korupsi maka DPP LSM LIBRA sedang mengumpulkan dan mengemas bukti bukti untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum baik di tingkat provinsi sampai ketingkat pusat.

Media suara-libra.com sudah dua kali akan konfirmasi ke kades inisial DD, beliau tidak ada, sampai berita ini dinaikkan (Pratama).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.