Suara Libra
NEWS TICKER

WADUUUH GAWAT, USUT SAMPAI TUNTAS. ada ASN Bermain Proyek di Kabupaten Lampung timur.

Thursday, 14 October 2021 | 9:57 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1858

WADUUUH GAWAT, USUT SAMPAI TUNTAS. ada ASN Bermain Proyek di Kabupaten Lampung timur.

Pu
suara-libra.com, Sukadana, Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Lampung timur, ikut bermain dalam pekerjaan proyek baik di Dinas PU maupun di Dinas Pendidikan, proyek yang di danai melalui APBD tahun 2021. Menurut aktivis yang bernama inisial NR, Rabu tanggal 14 Oktober 2021, mengatakan kepada awak media suara-libra.com
tidak seharusnya oknum ASN terlibat dalam proyek. Katanya.

Selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN. “ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini, maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut dan secara tegas untuk menindaklanjuti,

karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN,” kata salah’ satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.

Dan diduga dalam proses penujukan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur dan ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme, dan modus operandi pinjam bendera perusahaan. “Sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan,

Pendidikan

atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek,

Jika benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,”tegas NR.

”Terkait proyek tersebut sekarang masih dalam pantauan pihak pihak LSM , sedang pengumpulan bahan keterangan sambil memantau pekerjaan tersebut,” ujar Salah satu Anggota LSM LIBRA ketika ditemui oleh awak media, dia melanjutkan,

berita yang piral di Facebook mengatakan ” ini Orang ASN pemain proyek di Dinas pendidikan, proyek beliau semua tolong pak Bupati tindak bawahan bapak yang jadi pemain,” begitulah bunyi nya di salah satu akun Face Book yang ber nama Resti Jes Yee, hal ini Menjadi pertanyaan berbagai pihak, kira kira sudah sejauh mana tentang aparat penegak hukum dan aparat yang terkait dalam memantau dugaan indikasi ASN bermain proyek di Kabupaten Lampung timur. (tiem media )

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.