Suara Libra
NEWS TICKER

Akibat Dugaan Mark’up Program BSPS-NHAP Th 2020 Empat Kades Dilampung Timur Terancam Masuk Penjara

Tuesday, 22 December 2020 | 12:34 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 751

Akibat Dugaan Mark’up Program BSPS-NHAP Th 2020 Empat Kades Dilampung Timur Terancam Masuk Penjara

Lampung Timur. suara-libra.com Didesa Asahan kecamatan Jabung, diduga telah terjadi mark up harga material dari program pemerintah pusat pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP tahap ke 2 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 250 unit rumah.
Bantuan tersebut Didesa Asahan kecamatan Jabung, Desa Gunung Mas, Paniangan dan Bungkuk kecamatan marga Sekampung kabupaten Lampung Timur,
Dengan nilai bantuan setiap penerima,per unit sebesar Rp.15.000.000;00(Lima belas juta rupiah) untuk belanja material dan RP. 2.500.000;00.(dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk Upah Kerja (HOK) dengan total nilai bantuan sebesar Rp.17.500.000;00.(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per penerima bantuan.

Dengan adanya kejadian tersebut diduga beberapa kades telah merugikan keuangan negara serta penerima bantuan yang menjadikan satuan harga material menjadi lebih tinggi dari biasanya padahal bantuan ini tidak harus dikenakan biaya PPn dan PPh serta retensi sehingga tidak ada alasan untuk harga satuan material harus mengikuti harga satuan kabupaten bahkan disinyalir adanya harga satuan material bata yang melebihi harga satuan kabupaten lampung Timur, hal ini dapat di duga sangat merugikan Negara dan meresahkan penerima bantuan,
Program ini adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan bagi masyarakat di seluruh Indonesia oleh karena itu pemerintah pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) DIRJEN penyediaan perumahan SNVT Penyediaan perumahan propinsi Lampung dengan program ( BSPS ) pada tahun 2020 ini telah terlaksana di berbagai daerah dan salah satunya kecamatan marga sekampung tiga Desa yaitu Desa Bungkuk, Desa peniangan,serta Desa gunung mas dan di kecamatan Jabung yaitu Desa asahan.
Namun yang terjadi di lapangan kenyataannya harga material sangat tinggi sehingga menjadikan penerima bantuan resah dan harus dilakukan pengusutan karna di duga dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat serta merugikan Keuangan Negara, kejadian tersebut justru telah menyeret beberapa pejabat PERKIM kabupaten lampung timur yaitu Timtek. inisial T AS, serta Provinsi Lampung yaitu PPK Program BSPS yaitU Inisial RD dan Kordinator fasilitator Pendamping Inisial RS dan juga Tenaga Fasilitator Lapangan.

bahkan Toko Bangunan(TB) Ayu jaya nama pemilik inisial PO, TB Shaluh pemilik Sarmin, TB SKD pemilik Sukidi yang berfungsi sebagai suplayer material juga pernah di panggil diperiksa dan diminta keterangan di KEJARI Lampung Timur.
Dalam perkara ini pihak KEJARI telah melakukan investigasi ke lokasi bahkan telah melakukan wawancara terhadap penerima bantuan di kecamatan marga sekampung dan Kecamatan Jabung, dan juga disampaikan oleh penerima bantuan yang sangat berharap agar kasus ini mendapat perhatian oleh pihak KEJARI Lampung Timur agar segera diusut tuntas,

sampai berita ini di naikkan KORPAS / serta tiem yang bersangkutan belum bisa di hubungi. (Benny purbaya).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.