Beberapa Kades dilaporkan Ke KAJAGUNG masalah Dana CSR dari P.T. Waterindex Tirta Lestari (Air minum Grand) di Kabupaten lampung timur.
suara-libra.com. bukan rahasia umum lagi Dana CSR yang telah di keluarkan oleh pihak PT setiap tahunnya, tapi tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh penerima Dana CSR/TJSL. sedangkan Pihak P.T. sudah sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. seperti dana CSR yang disalurkan oleh PT. Waterindek Tirta Lestari. telah melalui proses tata kelola perusahaan, mencairkan dana CSR / TJSL .
dengan melalui surat klarifikasi Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu LSM LIBRA, yang mempertanyakan dana CSR yang telah di salurkan sejak 2015 sampai 2020. yang telah dijawab langsung oleh salah satu Kepala Desa, bahwa dana tersebut memang sudah di ambil oleh 7 Desa. kalau tadi nya 6 desa.
atas dasar alasan tersebut dan melihat dari (berita kriminal dana CSR, seperti terjadi dengan Kades pragat selatan, http://beritakaltim.co. serta http://suarantb.xom) maka LSM LIBRA melaporkan penemuan dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, sehingga diduga merugikan masyarakat. laporan LSM LIBRA akan berangkat hari kamis tgl 01-07-2021 bersama sama rombongan LSM LIBRA dari kantor sekitar pukul 7 pagi.
P.T. Waterindex Tirta Lestari adalah perusahaan yang bergerak dibidang Air minum Kemasan (Grand ) sampai berita ini dinaikkan belum bisa menjawab terkait surat yang dikirimkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat LIBRA yang isinya klarifikasi masalah Dana CSR tersebut.
sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun di dunia internasional. Penerimaan dana berupa hibah CSR/ TJSL dari pihak PT kepada pemerintah daerah atau pemerintah Desa termasuk salah satu sumber penerimaan daerah yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dengan demikian, pemberian hibah stau CSR /TJSL tersebut bukan merupakan sesuatu yang melawan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Lembaga Swadaya Masyarakat LIBRA selain akan melaporkan terkait dan CSR tersebut ke KAJAGUNG , KAJATI. dan meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik indonesia ), BPK Prov Lampung. guna untuk dapat mengedit laporan Desa agar memperjelas jumlah dana CSR tersebut.
Dalam laporan tersebut. kata Aminudin dan Mahmuri sebagai Anggota LSM LIBRA diduga 7 Desa ini telah mencederai hak-hak rakyat yang mendapatkan dana CSR dari Perusahaan P.T. tersebut.
Dalam laporan ini nanti , kata Mahmuri, diduga melakukan konspirasi jahat terhadap penggunaan dana CSR dari PT , yang diterima sejak 2015 sampai 2020 Dana itu tidak digunakan untuk pembangunan berkelanjutan, tapi melenceng. Bahkan sarat dengan banyak kepentingan.
Berdasarkan data yang dihimpun Oleh LSM LIBRA, terlihat jelas cara distribusi dana CSR ke 7 Desa ini Distribusi dana tidak bersentuhan langsung dengan substansi kepentingan dan kebutuhan rakyat langsung. katanya
dana CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat diduga telah diambil oleh Aparat pemerintah yaitu aparat Desa, Atas dasar itulah, kami meminta BPK RI Cq BPK Provinsi untuk mengedit dan memeriksa brapa jumlah dana CSR itu selama 5 tahun ini.
Pengelolaan dana itu dilakukan dengan menggunakan alas hukum dana hibah. Dana CSR itu juga dijadikan sebagai pendapatan daerah dari sektor lain lain. Setelah itu pemerintah lampung timur atau pemeeintah Desa memasukkan dana itu kedalam batang APBDes dan setiap tahun penggunaannya harus di rapatkan terlebih dahulu dengan aparat Desa dan BPD Desa masing masing. ( pimred suara-libra).