Suara Libra
NEWS TICKER

DINAS KOMINFO DILAMPUNG TENGAH DIDUGA TIDAK BERPIHAK KEPADA PERS.

Tuesday, 10 August 2021 | 2:39 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 711

DINAS KOMINFO DILAMPUNG TENGAH DIDUGA TIDAK BERPIHAK KEPADA PERS.

suara-libra.com. Ketua ormas bara JP,lampung tengah, Dirut PT media gsgrup Indonesia, juga sekaligus sebagai perdiri forum redaksi lampung tengah, atas nama Ridwan Al AHRA. mengatakan demi untuk memperjuangkan pers yang ada di lampung tengah.

juga demi keadilan pers dia siap perjuangkan hak rakyat yang tertindas oleh pemerintah yang membuat aturan yang dapat diduga tidak jelas badan hukum yaitu Tentang Aplicasi SIMASBRO,menurut kata ketua Forum BARA JP “demi KEKUASAAN Kominfo lampung tengah membuat kebijakan tanpa memikirkan sebab akibat yang akan terjadi dikemudian hari,

saya akan perjuangkan hak rakyat yang berkiprah di jurnalis, akan saya sampaikan kedewan pers kepusat dan penegak Hukum, atas kebijakan pemerintahan lampung tengah khususnya komimfo lampung tengah, yang tetap berpihak kepada simasbro,

“DIMANA KE ADILAN YANG SEBENAR BENARNYA BAGI MASYARAKAT YANG TERTINDAS. KHUSUSNYA BAGI KULI TINTA YANG ADA DI LAMPUNG TENGAH.” Lanjut ketua forum BARA JP

Diduga pemkab lampung tengah bersama sama susun anggaran untuk ajukan anggaran APBD P 2020,2021 agar bisa menutupi anggaran APBD 2020,2021 murni. juga diduga anggaran sudah banyak terpakai alias habis,untuk kepentingan pribadi.

masyarakat Lampung tengah sangat kecewa di pemerintahan sekarang ini karena pemerintahan sekarang sudah tidak ada keterbukaan tranparan ke masarakat dan publik, jangankan anggaran untuk pembangunan Lampung tengah agar bisa maju,

anggaran untuk mediapun sampai saat ini yg tidak jelas, apalagi untuk pembangunan yang ada diLampung tengah, nyata nyata anggaran anggaran di apbd 2020,masih luar biasa banyaknya belum semuanya terrealisasi / terpakai, malah rencanakan untuk ajukan anggaran perubahan agar bisa menutupi anggaran APBD 2020 diduga sudah banyak terpakai dan habis..

ketua forum bara jp lampung tengah mengatakan ” bahwa kami tetap mengacu kepada Undang Undang PERS NO 40 TAHUN 1999, Yang sah , Bukan aplicasi SIMASBRO yang belum ada payung hukumnya dan yang disahkan oleh Negara,

menurut salah satu saksi yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan ” KADIS KOMINFO lampung tengah sampai hari ini tetap bertahan tidak mengacu kepada undang undang yang ada. melainkan harus ikut aturan aplicasi simasbro.

oleh karena itu diminta agar pihak yang terkait baik di pusat maupun di provinsi untuk segera menyelesaikan konflik yang ada di lampung tengah ini. demi kondusifnya pemerintah dalam menghadapi virus corona covid 19 yang tengah kita hadapi saat ini. karena salah satunya pers. adalah alat informasi. (hendra pratama)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.