Suara Libra
NEWS TICKER

GURU MIN menjadi Istri kedua/siri  Dosen, Diduga melanggar undang-undang dan PP 

Wednesday, 10 November 2021 | 10:45 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1262

GURU MIN menjadi Istri kedua/siri  Dosen, Diduga melanggar undang-undang dan PP 

Min

suara-libra.com. Ditemukan ada oknum dua PNS menikah siri, diduga telah mengabaikan Undang undang dan PP tentang perkawinan, PNS ini di bawah naungan kementerian Agama dan suaminya sebagai DOSEN di universitas , nama inisial F. Yang berstatus guru disalah satu MIN di kabupaten Lampung timur menjadi istri siri dari salah satu PNS yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas IAIN di Kota metro provinsi Lampung, berinisial N,

Berdasarkan aturan PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Sementara itu, dalam PP No.10 Tahun 1983 diatur ketentuan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila : Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami.

AaSesuai aturan PNS/ASN dilarang menikah siri, kalau pun menikah lagi (resmi) harus persetujuan istri pertama. Nikah Siri berarti adalah nikah di bawah tangan, yang sah secara agama ataupun adat, namun tidak tercatat di Negara. Diduga mereka menikah tidak tunduk kepada beberapa peraturan yaitu :

PNS sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS).

Sebagai seorang PNS, dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan tersebut berbunyi: “Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.

Berdasarkan aturan yang tersebut maka pegawai negeri pada kementrian Agama kabupaten Lampung timur dan kementerian Agama kota metro dapat di duga telah patut melanggar undang-undang dan Peraturan pemerintah, oleh karena itu untuk pemerintah Yang terkait agar dapat mengusut sampai tuntas.

Menyikapi hal tersebut ketika awak media suara-libra.com konfirmasi ke alamat rumah PNS wanita tersebut,
Menurut keterangan dari RT setempat yang bernama untung membenarkan guru inisial F. menjelaskan bahwa Suaminya ber nama N.

” inisial F Sudah tidak ada di rumahnya dia ikut suaminya yang bernama inisial N Dan sudah pindah ikut suaminya yang bernama N, Ketika RT tempat tinggal yang baru di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dia tidak tau karena mereka baru pindah sekitar dua bulan ini. Katanya.

Ketika dikonfirmasi inisial FB disekolah MIN 1 Lampung timur, dia mengatakan, bahwa kalau saya status di Negara belum punya suami, tapi menurut agama mungkin iya mungkin juga tidak punya suami. (Red/muri).

M

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.