Suara Libra
NEWS TICKER

PEMBANGUNAN BAHU JALAN DI DESA JABUNG DI DUGA CACAT PROSEDUR.

Sunday, 10 May 2020 | 4:00 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 697

PEMBANGUNAN BAHU JALAN DI DESA JABUNG DI DUGA CACAT PROSEDUR.

JABUNG. suara-libra.com Desa jabung Kabupaten lampung timur provinsi lampung diduga telah serobot tanah warga nya tanpa izin Para ahli waris.

warga yang bernama inisial Bn pb. mengatakan ketika di konfirmasi. mengatakan bahwa tanah itu adalah peninggalan orang tua nya yang turun ke saya, dan tanah itu saat ini di urus oleh adik kandung saya.

saya ahli waris yang berkuasa dan yang memiliki serta berkuasa dengan tanah tersebut dan saya saat ini akan mencari langkah hukum mengenai tanah ini.

sehubungan dengan tanah itu tanpa izin ke saya. tanah peladangan saya saat ini sudah di gusur di belah tengah oleh desa untuk pembuatan bahu jalan dan saat ini tanah peladangan itu sudah rusak.

sedangkan dari pihak Kepala Desa sampai saat ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. bahkan terkesan masabodoh dan tutup mata.

Sesuai dengan aturan sebagaimana peralihan hak atas tanah haruslah melalui proses hibah terlebih dahulu juga perlu di buatkan surat berita acara dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi, setelah itu baru dibuat oleh dan di hadapan PPAT. Harus ada akta PPAT.

di dalam proses ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

namun sayang semua pembangunan yang ada di desa jabung ini tanpa terlebih dahulu di buatkan berita acara penyerahan atau hibah, bahkan dapat di duga pembangunan jalan ini adalah cacad prosedur dalam hal ini perlu dikaji lebih dalam status pembangunan di Desa Jabung ini.

jika sudah di buatkan Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa;
Surat Penguasaan Fisik yang ditandatangani pemberi hibah dan dilegalisasi Notaris.
Jika semua hal di atas sudah terpenuhi, dan masing-masing pihak sudah memastikan bahwa tanah serta bangunan tidak dalam sengketa, maka akta hibah akan dibuatkan oleh pihak PPAT, dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Setelah hibah resmi dilakukan serta telah ada akta hibah terlebih dahulu, maka status dari tanah hibah tersebut menjadi hak milik pemerintah Desa, Jika semua syarat dan prosedur di atas telah selesai dilakukan, maka proses hibah dan peralihan tanah dinyatakan sah.(tiem suara-libra..com)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.