Suara Libra
NEWS TICKER

Akhirnya DPP LSM LIBRA angkat bicara terkait penambang liar di Kabupaten Lampung Timur.

Saturday, 18 June 2022 | 1:27 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 695

Akhirnya DPP LSM LIBRA angkat bicara terkait penambang liar di Kabupaten Lampung Timur.

suara-libra.com. Lampung Timur. DPP LSM LIBRA dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan Masyarakat sebagai saksi mata, saksi yang melihat langsung atas terjadinya tindak pidana tentang pelanggaran penambang pasir liar tanpa memiliki izin Galian C sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang

Dalam pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan meneral, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha pertambangan, Izin pertambangan Rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37,

pasal 40 ayat 3,pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan denda Paling banyak sepuluh milyar rupiah. Namun eronisnya Pelaku penambang pasir liar ini masih saja melakukan aktivitas nya untuk menggali pasir, sampai saat ini masih saja melakukan aktivitas nya sebagai penggali pasir.

Jika Merujuk kepada undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin IUP ,IPR atau IUPK dipidana sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah, maka oleh itu sudah sepatutnya mereka dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH),

Oleh karena itu Anggota DPP LSM LIBRA akan mengumpulkan saksi saksi dan keterangan tentang diduga pelanggaran tindak pidana, dan akan melaporkan hal ini ke pihak yang terkait sampai di DPR RI yang membidangi, karena Menurut Kata Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya yang di dampingi oleh Ketua Tim Investigasi Bapak Candra yang akrab di panggil Pak Uh dan Basrol ini,

Ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantor nya, mengatakan ” pelanggaran ini akan kita laporkan dan dalam laporan tersebut kita harus mengacu kepada, Pasal 183 KUHAP yang mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;

dan atas keterbuktian dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke pengadilan Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan sesuai Pasal 184 KUHAP.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

dalam laporan ini Selain Undang Undang no 4 tahun 2009 juga PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

menurut kata ketua Tiem Investigasi Candra dan Basruol, yang di Aminkan oleh Sekretaris DPP LSMLIBRA Hendra Pratama, Laporan ini bukanlah atas dasar kemauan pribadi atau kelompok tapi demi untuk menyelamatkan wilayah Kabupaten Lampung Timur dari Oknum oknum yang diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau kelompok, sehingga tidak memperhatikan sebab dan akibatnya, dampak buruk yang akan terjadi dikemudian hari,

Untuk penambang liar yang tidak memiliki izin ini yang ada di Kabupaten Lampung Timur, menurut hasil investigasi di lapangan maka ditemukan lebih kurang hampir 50 lokasi penambang yang tersebar di beberapa kecamatan, Kecamatan Pasir sakti, kecamatan labuhan Maringgai, kecamatan Mataram baru, Kecamatan braja selebah, kecamatan Jepara, kecamatan Jabung, kecamatan wawai karya,

Masih banyak lagi penambang liar ini yang tersebar di kabupaten Lampung Timur, bahkan banyak Masyarakat yang mengeluhkan jalan rusak dikarenakan kendaraan pengangkut hasil penambang liar ini, bahkan bukan rahasia umum lagi, banyak sekali yang tau, baik dari Oknum petugas RT sampai ke APH, dari Masyarakat umum sampai ke wakil Rakyat DPRD Kabupaten Lampung Timur, namun sampai berita ini di naikkan tidak ada satupun penambang liar yang sampai di meja hijaukan sebagai Pembelajaran untuk membuat mereka jera, bahkan di duga ada oknum oknum yang tersembunyi di belakang cukong Bos pasir penambang liar ini. (Tiem LIBRA).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.