Suara Libra
NEWS TICKER

APH Aparat Penegak Hukum Harus Tegas dalam menindak Pelanggar Hukum. Terkait Penambang Elegal di Lampung Timur

Monday, 17 October 2022 | 2:43 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 606

APH Aparat Penegak Hukum Harus Tegas dalam menindak Pelanggar Hukum. Terkait Penambang Elegal di Lampung Timur

suara-libra.com. senin 17 Oktober 2022, terkait maraknya penambangan pasir Kuarsa liar (Elegal) yang ada di Kabupaten Lampung Timur Ketua DPP LSM LIBRA (Benny purbaya) yang di dampingi Langsung Oleh Ketua Investigasi Candra pirdaus dan Basrol Hanafi. Dan Ketua DPP LSM BARAK IRAWAN Th, Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Lampung Timur yaitu POLRES, POLDA Lampung, MABES POLRI. Agar dapat benar benar untuk membongkar Mafia Mafia Pasir Elegal yang ada di Kabupàten Lampung Timur yaitu di Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai.

Karena selama ini Penambang Pasir Kuarsa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai masih saja melakukan Aktifitasnya sebagai Penambang Pasir Elegal, dan seolah olah Kebal Terhadap Hukum, serta bukan rahasia Umum lagi Penambang Pasir Kuarsa Elegal ini, apabila Aparat Penegak Hukum (APH) turun kelapangan disitu dapat dilihat secara jelas bahwa mereka bekerja terang terangan bejejer dirumah rumah sedang Mengayak Pasiŕ Kuarsa dan di lokasi Penambang masih saja bekerja. Nach ada apa ini ???!!!

Oleh karena itu saya berharap Kepada Aparat Penegak Hukum dapat menindak Penambang Pasir liar ini untuk di Tindak serta Mafia mafia yang ada di belakang Penambang ini agar diusut sampai tuntas tanpa memandang bulu. Siapa yang bersalah agar ditindak sesuai Hukum yang berlaku, dan diberikan Pemblajaran sampai Kemeja Hijau. Apabila Penambang Pasir Elegal ini ketika di Tangkap dan diselesaikan tidak sampai di Meja Hijau, maka saya Yakin, mereka akan kèmbali lagi menjadi sebagai Penambang Pasir Kuarsa Elegal, dan tidak ada Epek Jeranya.

Seperti kejadian di Polres Lampung Selatan, Mobil bermuatan Pasir Kuarsa Elegal yang ditangkap oleh Polsek Sragi dan Perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan Bagian Tipiter, sampai saat ini Perkaranya belum jelas sudah sampai dimana, begitu juga Laporan DPP LSM LIBRA di POLRES Lampung Timur di Tipiter yang Laporannya diterima langsung oleh Kanit TIPITER, Namun sampai sekarang belum juga ada perkembangannya. Tentang laporan adanya pemalsuan surat Jalan Pasir Kuarsa

Begitu juga terjadi lagi pada Tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21 Wib Polsek Pasir sakti telah menangkap Mobil yang bermuatan Pasir Kuarsa yang akan di kirim ke Palembang. Diduga tidak dapat menunjukkan Surat-Surat Lengkap dan Izin Galian C serta tidak bisa Menunjukkan telah Membayar Pajak Minerpa ke Pemerintah Asal Barang tersebut di Tambang. Dalam beberapa Kejadian kejadian tersebut, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ???

Kejadian-Kejadian yang terjadi menjadi sorotan Bagi Masyarakat Luas Terhadap Tindak Lanjut atas Penangkapan Pelanggar Hukum selama ini. Sekali lagi kami Mohon Kepada Bapak Kapolres dan Bapak KAPOLDA serta Bapak KAPOLRI untuk dapat Menindak dan membongkar Mafia Mafia Penambang Pasir Kuarsa Elegal ini, Sampai Kepada Penampung Pasir Kuarsa Elegal ini. Yaitu 480 nya.

Berdasarkan Alasan-Alasan tersebut dan hasil Investigasi di Lapangan serta Bukti Bukti Surat yang di duga palsu, maka kami DPP LSM LIBRA menyimpulkan bahwa rata rata Penambang Pasir yang ada di Kecamatan Pasir sakti dan Kecamatan Labuhan Meringgai, tidak memilimi Izin sebagai mana yang telah di tetapkan Dalam Undang-Undang yang mengatur Penambang Pasir Kuarsa dan Penambang Pasir Rakyat, karena antara Izin Penambang Rakyat dengan Izin Penambang Pasir Kuarsa Itu berbeda. dàn harus dapat membedakannya.

Ketika LSM LIBRA Konfirmasi dengan salah satu Kadis yang di Kabupaten Lampung Timur, yang namanya tidak mau disebutkan namanya, terkait atas Penangkapan Mobil Pengangkut Pasir Kuarsa baik yang ditangkap di Lampung Selatan maupun di Lampung timur, Mari kita sama Sama mendukung, semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membongkar Mafia Pasir Kuarsa selama ini, dia juga mengatakan bahwa Perusahaan yang telah mempunyai Izin Galian C dan mempunyai IUP Cuma ada satu Perusahaan saja Yaitu PT bukan CV. Jika Cv itu sudah dapat di pastikan dan diragukan keasliannya, jika hanya Surat PPn dan PPh saja bisa jadi, tapi bukan Persyaratan sudah harus mengirim Pasir Kuarsa, dan dipastikan CV tersebut tidak ada Pajak Minerbanya, oleh karena itu hanya Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk memeriksa dan memproses nya. Baik Pemalsuan Surat nya, Izin juga IUP Nya dan Penampung Barang Elegal tersebut. ( tiem Media Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau Keberatan dengan Penayangan Berita Media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau Koreksi Kepada Redaksi Media suara-libra.com, dan atau menghubungi Wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.