Suara Libra
NEWS TICKER

HEBOH, Polisi Polsek Pasir sakti lampung Timur, Tangkap Mobil pengiriman pasir kuarsa elegal.

Monday, 17 October 2022 | 8:45 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1275

HEBOH, Polisi Polsek Pasir sakti lampung Timur, Tangkap Mobil pengiriman pasir kuarsa elegal.

suara-libra.Com. Lampung Timur. Petugas Kepolisian dari POLSEK Pasir Sakti Polres Lampung Timur, berhasil menggagalkan Mobil Truk Fuso yang membawa barang pasir kuarsa yang akan dikirim menuju Palembang. Diduga mobil tersebut tidak memiliki surat surat lengkap tentang Izin dan surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atau Surat Muatan Barang (SMB). Dan izin IUP.

ketika Mobil truk Fuso yang akan menuju Ke arah Palembang, dijalan LintasTimur ditangkap oleh satuan Kepolisian dari Sektor Pasir Sakti karena diduga tidak memiliki Izin kelengkapan asal barang, yang di duga dengan membawa pasir kuarsa dengan membawa surat surat palsu,

Dan diduga mobil tersebut membawa Dokumen yang diPalsukan, karena Dokumen tersebut bukanlah dibidangnya juga bukan PT akan tetapi CV dan terindikasi tidak memiliki Izin Galian C, serta tidakada IUP,
Barang tersebut mengatas namakan dari CV BERKAH KARYA JAYA SAKTI atas nama Muhammad sidiq NIB 202205 160153419771853. KBLI penggalian Pasir Kuarsa. Alamat Desa Karang Anyar Kacamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. CV ini perlu dilihat kelengkapan nya. NIB nya KLBI nya. Apakah sudah terdaftar di OSS. apakah benar CV tersebut telah membayar Pajak ke Kabupaten Lampung Timur, jika tidak terdaftar atautidak membayar pajak maka dapat diduga perusahaan ini perbuatan mereka telah merugikan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta merusak lingkungan dan lain lainnya.

Semoga Pihak Kepolisian dapat mengungkap Mafia Mafia pasir Kuarsa yang ada di Kabupaten Lampung Timur, serta dapat mengungkap dalang dalang dibalik semua ini, semoga Aparat Penegak Hukum membongkar sampai ke akar akarnya serta Siapa backing dibelakangnya, penangkapan ini mendapatkan respon positif dari LSM LIBRA, dan akan kami kawal sampai di mana Proses tersebut,

karena sudah beberapa tahun aksi penambang Pasir kuarsa liar ini tidak pernah dapat di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum, oleh karena itu Polisi yang telah mengungkap dan membongkar Pengiriman barang elegal ini perlu mendapat Acungan Jempol, dan kami minta kasus ini di sidik Lebih dalam lagi Oleh APH tanpa memandang bulu, kata benny Ketua LSM LIBRA.

Kejadian penangkapan ini menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa benar ada penangkapan Mobil Truk Fuso Yang bermuatan Pasir Kuarsa jenis pasir silika (Si02). Dan diduga tidak bisa menunjukkan surat resmi izin Galian C dan IUP, juga diduga surat yang ditunjukkan adalah surat izin bukan diperuntukkan untuk Izin Penggalian Pasir Kuarsa. Juga diduga menunjukkan surat telah membayar Pajak diri pribadi bukan bayar pajak perusahaan yang di maksud.

Ketua LSM LIBRA. Benny purbaya ketika dikonfirmasi oleh Awak Media suara-libra. Com. Mengatakan bahwa, Jika pihak Kepolisian memeriksa secara mendalam maka dapat di temukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan
Kelengkapan CV tersebut bukanlah khusus untuk Pasir Kuarsa, sebagaimana yang tertera dalam Surat jalan Tersebut, (keterangan palsu)

Sesuai Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan juga diduga ada pemalsuan surat, yaitu dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai bukti bukti yang telah di tunjukkan oleh Supir Mobil Truk Fuso ini.

Kami Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum khusus nya POLRES Lampung Timur agar Keberhasilan Pihak POLSEK pasir Sakti dalam mengungkapkan Pengiriman pasir kuarsa Yang diduga Elegal ini, supaya Perkaranya dilimpahkan ditarik dan disidik di POLRES lampung Timur, agar dapat terungkap siapa dalang dalang dan mafia mafia yang bermain pasir kuarsa Elegal selama ini.

Sampai berita ini di naikkan media suara-libra.com. menghubungi Kanit res di jawab disuruh langsung tanya pak Kapolsek atau pun pak Waka polsek kata Kanitnya, waka polseknya telah di hubungi tapi no yang di tuju tidak di angkat. Dan di sms melalu wa belum di jawab sampai berita di naikkan. (tiem Libra)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.