Suara Libra
NEWS TICKER

GAWAT, penambang liar pasir kuarsa yang ada di wilayah Kabupaten Lampung timur di Laporkan LSM LIBRA.

Wednesday, 7 September 2022 | 10:15 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1343

GAWAT, penambang liar pasir kuarsa yang ada di wilayah Kabupaten Lampung timur di Laporkan LSM LIBRA. 

suara-libra.Com. Sukadana. salah satu perusahaan yang beraksi mengirimkan pasir kuarsa dari kecamatan labuhan meringgai yaitu Desa Sukorahayu dan kecamatan pasir sakti yang di kirim ke pulau Jawa, TERUNGKAP sudah dan penambang pasir kuarsa jenis pasir silika (Si02), ini PT nya dilaporkan.

ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIBRA hari ini Resmi melaporkan PT yang bergerak di bidang Exspor (pengiriman) pasir kuarsa jenis pasir silika (Si02) karena diduga bukan kewenangannya untuk melakukan pengiriman barang ke pulau jawa, karena perusahaan yang dilaporkan tersebut adalah tidak memiliki kelengkapan Izin.

Kedatangan Rombongan DPP LSM LIBRA ini Kepolres untuk menyampaikan tembusan laporan tentang diduga adanya Pemalsuan surat jalan serta perbuatan melawan Hukum dan Merugikan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Karena PT yang terlapor Tidak Membayar Pendapan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh PT yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai,

Dasar pemberitahuan tembusan laporan tersebut Kepihak Polres karena telah cukup bukti bukti serta saksi sudah cukup sesuai dengan pasal 183 dan pasal 184 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasakan bukti bukti itulah kuat diduga telah melanggar Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan juga diduga ada pemalsuan surat, seharusnya Pemerintah Yang mengeluarkan ini malah PT yang menerbitkan surat, ini dapat diduga telah Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263, tentang pemalsuan surat.

Bedasarkan alasan alasan tersebutlah maka kami dari LSM LIBRA menyampaikan tembusan laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) karena Perbuatan penambang pasir liar ini, apabila dibiarkan maka akan dibawa kemana Kabuaten Lampung Timur ini, kata Benny purbaya, sebagai ketua LSM LIBRA yang di dampingi sekretaris nya Hendra Pratama, Basrul, dan pak uh, serta anggota tiem lainnya.

dia melanjutkan, penambang liar pasir Kuarsa ini diduga telah bertahun tahun merugikan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, tidak membayar PAD, sampai saat ini belum dapat di tindak oleh Hukum, oleh karena itu hari ini saya resmi melaporkan dan tembusan ini ke Polres Lampung Timur, POLDA Lampung, serta tembusannya KEMABES POLRI, kata Ketua DPP LSM LIBRA.

Dilanjutkan oleh Ketua Tiem Investigasi LSM Libra. Basrul dan Pirdaus Candra (pak uh) mengatakan bahwa Laporan ini juga kami laporkan ke Kementerian ESDM, agar PT yang dilaporkan ini dapat di tinjau kembali ke Absahan Izinnya. (tim Libra)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.