Suara Libra
NEWS TICKER

HEBOH, Warga Adat Buai Mencurung Dari Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur,  menduduki lahan PT Sungai Indah Perkasa (SIP).

Sunday, 6 November 2022 | 6:33 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 838

HEBOH, Warga Adat Buai Mencurung Dari Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur,  menduduki lahan PT Sungai Indah Perkasa (SIP).

suara-libra.com. Provinsi Lampung, Masyarakat Margasukadana Buay Unyi Sukadana dalam rencana pertengahan Bulan Nopember 2022 ini akan menduduki Lahan Tanah yang ada di Lokasi PT GGP (Great Giant Pineapple ) terkait Tanah Penyimbang Adat Marga Sukadana Kabupaten Lampung Timur, yang sejak pada Tahun 1973 sampai Tahun 2022 di ambil oleh PT GGP (Great Giant Pineapple). Namun sayang ternyata keduluan Oleh Ratusan Warga Adat Buay Mencurung, dan Buwai Umpu yg berasal dari Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung,

Warga Adat Buay Mencurung, dan Buwai Umpu ini menduduki lahan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) yang bersengketa dengan Masyarakat Adat, Persis sama dengan Cerita Tanah Marga Buay Unyi Sukadana Lampung Timur.
Masyarakat menduduki Lahan tersebut sejak hari ini 6 November 2022. Masyarakat  adat Marga Buay Mencurung Kampung Talang Baru hari ini menduduki lahan seluas 5.000 ha yang dikelola PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) Tuntutan masyarakat adat kepada PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) untuk lahan seluas 4.345 ha yang telah dikelola Perusahaan itu dari Masyarakat Talang Batu dapat dikembalikan Kepada Masyarakat Adat Marga Buay Mencurung kampung Talang Batu, Karena sejak tahun 1990 hingga 2022 PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) belum mengganti kerugian sejak menguasai lahan tersebut, Beda dengan Tuntutan Warga Sukadana Buay Unyi, Mereka menuntut Minta diUkur Ulang dan Meminta Kepada KANWIL BPN Provinsi untuk tidak memperpanjang HGU No U 26. Yang akan berakhir 2023 nanti.

Kembali keWarga Adat Buay Mencurung, dan Buwai Umpu yg berasal dari Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang saat ini mendusuki Lahan tersebut,
Bahwa masyarakat akan tetap berada di lahan sampai Tuntutan mereka dipenuhi,  ujar Saidi kordinator lapangan, Kepada awak Media suara-libra.com. sekaligus Ketua DPP LSM LIBRA BENNY PURBAYA ketika diminta keterangan singkatnya. ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang sudah dilakukan selama Juli 2022 katanya.

Dimana Koperasi Masyarakat Adat Buay Mencurung telah melaporkan masalah ini ke Kantor Staf kepresidenan kemudian melaporkan ke pak menteri ATR BPN RI yang diterima langsung oleh staf Ahli bidang Tanah Adat Kemudian pada 5 September juga telah di lakukan Rapat dengar pendapat yang di prakarsai oleh Komite II DPD RI di Jakarta yang juga di hadiri oleh unsur kanwil BPN Lampung, Bupati Mesuji namun belum menunjukkan titik terang, Kami terus berjuang kami berharap Bupati Mesuji sebagai orang tua kami Masyarakat Mesuji untuk segera merespon apa yang menjadi tuntutan kami.

Kami juga meminta dukungan Moril  Kepada seluruh organisasi sosial Nasional maupun Daerah Karena persoalan ini menyangkut persoalan Kemanusiaan dimana Selama 32 tahun Kehidupan kami telah dimiskinkan oleh keberadaan perusahaan PT Sumber Indah Perkasa(SIP). Katanya.

Ketua DPP LSM LIBRA BENNY PURBAYA, yang di dampingi Oleh Team LIBRA BASROL HANAFI dan CANDRA FIRDAUS, serta didampingi TOKOH Adat Buay Unyi Sukadana Bapak Hi Ibrahim Hi Ibrahim saleh gelar Pangeran yang agung, ketika di konfirmasi dimintai komentarnya tentang Rencana dalam pertengahan Bulan Nopember ini, Benny purbaya, Mengatakan, sebenarnya sudah lama rencana itu tapi kami tinggal menunggu khabar dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta KANWIL BPN Provinsi Lampung, sampai dimana Keseriusannya menyenyelesaikan terkait sengketa Tanah antara PT GGP (Great Giant Pineapple). dengan warga Sukadana Buay Unyi. Jika tidak ada dalam beberapa hari kedepan. Yach Jangan salahkan saya jika Masyarakat Bergerak seperti yang terjadi di Mesuji ini. Katanya. (Pratama).

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.