Suara Libra
NEWS TICKER

Kasus Pasir Elegal di POLRES Lampung Selatan masih Tahap Sidik,

Friday, 28 October 2022 | 9:11 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 545

Kasus Pasir Elegal di POLRES Lampung Selatan masih Tahap Sidik

suara-libra.com. Lampung, Hampir setiap hari Provinsi Lampung Khususnya Kabupaten Lampung Timur, selalu saja dihebohkan oleh berita berita Tentang Pasir Kuarsa Elegal, INI ADA APA YA ?? ??? selalu dengan berita yang berasal dari Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, seperti Kasus penangkapan Pasir Kuarsa jenis silika (Si02) sampai sekarang masih tahap sidik di Polres Lampung Selatan, dan belum ada yang dijadikan sebagai tersangka.

menurut keterangan dari Penyidik Polres Lampung Selatan ketika dikonfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com melalui Watsapp 0813 69** **** mengatakan terkait penangkapan Mobil Pada Bulan September lalu yang mengangkut Pasir Kuarsa/silaka si02 yang akan dikirim kepulauan jawa. Beliau menjelaskan melalui Watshap nya bahwa kasus nya masih tahap sidik. Katanya, Sedangkan dalam penangkapan tersebut, dapat dikatakan telah memiliki Alat bukti dan barang bukti hal ini merupakan dua unsur yang berhubungan erat dengan proses pembuktian dalam hukum acara pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 183.

Karena alat bukti sebagai suatu hal yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan, tuntutan atau gugatan ataupun untuk menolak dakwaan tuntutan atau gugatan. Begitu juga Berdasarkan pasal 184 KUHAP terdapat 5 jenis alat bukti yang sah ialah:

a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
d. Petunjuk; nah petunjuk adalah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat 1).
e. Keterangan terdakwa.
Ialah yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 ayat 1).

Juga ada surat yang diduga dipalsukan, Barang Bukti, yaitu barang kepunyaan tersangka/terdakwa yang diperoleh yang dengan sengaja digunakan melakukan kejahatan yaitu pemalsuan Pasal 263 KUHP: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu

Juga telah cukup jelas ada barang Bukti yang telah disita sebagaimana telah di atur dalam Pasal 39 KUHP ayat (1) Barang kepunyaan pemilik barang, Selain itu pemilik dapat dijerat sebagai mana yang telah di atur dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (HIR) yaitu terdapat pengaturan terkait barang bukti, berdasarkan pasal 42 HIR yang termasuk barang bukti antara lain:

a. Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana ex: barang-barang yang dicuri; yaitu (pasir kuarsa red)
b. Barang-barang yang terjadi sebagai sebagai hasil tindak pidana ex: uang logam atau uang kertas palsu yang telah dibuat oleh terdakwa;
c. Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ex: golok untuk membunuh;
d. Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa yaitu: pasir Kuarsa silika Si02.

berdasarkan peraturan perundang-undang barang bukti tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah, namun dalam implementasinya di lapangan dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti dan alat bukti. Oleh karena itu Pemilik Barang Pasir Kuarsa silika si02 sudah sepatutnya dapat di jadikan sebagai tersangka dan untuk dilanjutkan di Meja Hijau.

Karena telah diduga melanggar Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan juga diduga ada pemalsuan surat, yaitu dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai bukti bukti yang telah di tunjukkan oleh saksi yaitu Supir Mobil Truk Fuso yangmembawa Barang Bukti Pasir Kuarsa Elegal dan surat surat ini. (Benny purbaya).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.