Suara Libra
NEWS TICKER

KETAHUAN, TAPI di BIARKAN tidak ada tindakan BAWASLU Kabupaten Lamban dan diduga main mata

Thursday, 20 July 2023 | 10:02 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 651

Terkait adanya merangkap jabatan !! BAWASLU Lampung timur dan provinsi diduga lamban dan mandul


suara-libra.com.lampung timur.terkait dalam pemberitaan sebelumnya soal dobel jabatan yaitu sebagai ketua panwascam dan Kadus Khairul Mustofa sampai saat ini diduga belum di tindak lanjuti oleh Bawaslu kabupaten Lampung timur dan provinsi Lampung karena sampai saat ini belum ada jawaban dari provinsi ketika Dedi Bawaslu di konfirmasi via WhatsApp.

Khairul Mustofa merangkap dua jabatan sekaligus sebagai ketua panwascam kecamatan labuhan ratu dan sebagai kepala dusun di desa Rajabasa lama hal ini menuai polemik di masyarakat khususnya di kabupaten Lampung timur karena sudah jelas – jelas melanggar aturan.

Karena di dalam aturan desa sudah jelas di jelaskan dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), ADA APA DENGAN DESA RAJABASA LAMA ???

dan juga Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

Ketika di konfirmasi melalui watshap Bawaslu Lampung timur Dedi maryanto, mengatakan “terima kasih bang informasinya dan segera kita koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu provinsi hal tersebut” kata Dedi beberapa hari lalu.

Dan ketika di tanya lagi sudah sampai mana tindakan dan langkah Bawaslu untuk saat ini, hanya mengatakan ” kami masih menunggu jawaban dari Bawaslu provinsi Lampung atas surat yang kami sampaikan”.

Begitupun camat labuhan ratu agustinus ketika di konfirmasi melalui no WhatsApp tidak ada jawaban.

Menyikapi hal tersebut, DIDUGA kuat telah main mata dan diduga Bawaslu Lampung timur dan provinsi lamban dan mandul dan tidak tegas.(pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.