Suara Libra
NEWS TICKER

MULAI RAME. Panglima Keratuan Melinting, siap Dukung Penyimbang adat Marga Sukadana Buay Unyi.

Friday, 14 October 2022 | 12:20 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1167

MULAI RAME. Panglima Keratuan Melinting, siap Dukung Penyimbang adat Marga Sukadana Buay Unyi.

suara-libra.com. 14-10-2022. Lampung Timur, Panglima Keratuan Melinting Abas Mutian Saleh siap turun mendukung apabila konflik Tanah Penyimbang Adat Marga Sukadana Buay unyi Tidak ada penyelesaian nya dengan PT GGP (Great Giant Pineapple ) artinya pihak PT GGP (Great Giant Pineapple ) tidak ada niat baik untuk menyelesaikan dengan Adat Marga Sukadana Buay Unyi,

Bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Adat Melinting saya sebagai Panglima Keratuan Melinting Abas Mutian saleh kami siap akan mendampingi Masyarakat Adat Marga Sukadana Buay Unyi dalam bentuk apapun Juga. Karena Hal ini kami akan menunjukkan Kekompakan serta menunjukkan bahwa kami Orang Lampung tetap bersatu dan saling bantu membantu Yaitu SAKAI SAMBAYAN. Kata abas mutian Saleh ketika ditemui oleh Awak Media suara-libra.com saat beliau silaturrahmi dikediaman Ketua DPP LSM LIBRA benny purbaya, perlu diketahui beliau juga sebagai ketua DPP LSM LIPAN RI.

apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, (BPN) Badan Pertanahan Nasional serta KANWIL prov Lampung tidak dapat menyelesaikan dalam minggu minggu ini, Konflik dengan PT GGP (Great Giant Pineapple ) dengan Masyarakat Marga Sukadana Buay Unyi, terkait Tanah Penyimbang Adat Marga Sukadana Buay Unyi, yang menurut Mereka Ada kelebihan yang di lokasi PT GGP (Great Giant Pineapple).

Maka saya sebagai Panglima Keratuan Melinting akan siap mendukung Masyarakat Adat Marga Sukadana Buay Unyi, karena dalam pandangan kami apabila hal ini tidak ada penyelesaian nya. Artinya Kami Orang Lampung akan menyelesaikan dengan cara Adat Orang Lampung.

Menurut Hi Ibrahim saleh gelar Pangeran yang agung, yang di dampingi oleh beberapa Penyimbang Adat, ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com, dikediamannya, juga di dampingi Tokoh Pemuda skaligus Aktifis candra pirdaus (pak uh) dan tokoh Masyarakat Basrol Hanafi serta masyarakat dari Desa sukadana dan Desa sekitarnya. kesepakatan yang telah diambil bersama sama, keputusan Rapat kata Hi Ibrahim saleh gelar Pangeran yang agung, apabila dalam minggu minggu ini Pemerintah serta BPN tidak serius menyelesaikan, maka kami akan tetap menjadwalkan niat menduduki lahan tersebut.

Karena tanah Penyimbang Adat Marga Sukadana Buay Unyi sudah hampir lebih kurang Lima Puluh Tahun dikuasai sampai sekarang Tidak ada penyelesaian dengan penyimbang Adat Marga Sukadana Buay Unyi, dan kami penyimbang Adat Marga Sukadana Buay Unyi Perlu kejelasan mengenai Tanah tersebut yaitu minta diukur ulang.

sesuai dengan kesepakatan bersama Penyimbang Adat Marga Sukadana Buay Unyi, meminta Kepada pihak Pemerintah yang terkait Pertama, kami minta di ukur Ulang Tanah tersebut, Kedua meminta untuk menunda perpanjangan HGU yang seluas 2038 Ha dan HGU 1719 Ha karena diduga Tanah milik Penyimbang Adat Marga sukadana Buay Unyi ada kelebihan dari jumlah yang tertera dalam HGU 2038 Ha, dengan alasan tersebutlah maka kami minta di Ukur Ulang.

Diduga adanya kelebihan dari Tanah yang dikelola oleh PT GGP (Great Giant Pineapple) yang dilakukan pihak Perusahaan terhadap jumlah lahan Tanah Milik Penyimbang Adat Marga sukadana Buay Unyi. pihak perusahaan membuka lahan lebih dari luas yang terdaftar dari jumlah yang ada, dari total luas izin HGU yang ada,

masyarakat Penyimbang Adat Marga Sukadana Buay Unyi menilai ada kejanggalan dalam jumlah tanah yang dikuasai oleh PT. GGP (Great Giant Pineapple) selain itu juga dibeberapa lokasi penanaman Nanas yang dilakukan perusahaan diduga sudah diluar tanah HGU. masuk ke dalam tanah kelebihan yang belum dialihfungsikan kepada PT (GGP) (Great Giant Pineapple).

Menanggapi permasalahan kasus ini Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya, mengatakan, PT GGP (Great Giant Pineapple) adalah salah satu perusahaan yang cukup besar dan harusnya anti sipasi akan terjadi gejolak permasalahan Tanah. Jika tidak maka wajar masyarakat mendapatkan kembali haknya dari kelebihan Tanah tersebut, dengan cara menduduki lahan tersebut jika tidak ada penyelesaian dari pemerintah terkait. dan pihak Perusahaan seharusnya juga membuka diri,

bukan mengandalkan kekuatan dan menggiring konflik ini keranah PERDATA, kalau keranah perdata maka tidak akan selesai sampai puluhan tahun, sedangkan tanah yang status Aquo tetap dipergunakan untuk menanam Nanas. Arti nya perkara dipengadilan jalan Tapi perusahaan tetap mendapatkan keuntungan, ya kalau dikabulkan oleh hakim tanah status Aquo tersebut kita minta tidak boleh di pakai dulu sebelum perkara ada keputusan yang berkekuatan tetap. Kalau tidak dikabulkan.

dan menggiring Masyarakat Penyimbang Adat Marga Sukadana kearah Pidana, sampai menakut nakuti Masyarakat Adat Marga Sukadana Buay Unyi, dengan menuliskan ” Dilarang Masuk tanpa Izin, Memasuki Wilayah PT GGP tanpa Izin dapat Dikenakan Pidana, sesuai Pasal 551 KUHPIDANA.padahal pasal 551 tersebut hanya denda Rp 225 rupiah saja” artinya dapat diduga pihak PT GGP (Great Giant Pineapple) bukan mencari solusi tapi memancing hal hal yang mengarah kearah yang tidak baik, dan bukan mau mencari solusi penyelesaian, dan kenapa ada apa tuntutan Masyarakat Adat Marga sukadana Buay Unyi, meminta Ukur Ulang, PT GGP tidak bersedia mau mengukur ulang. Sekali lagi ada apa dengan ini semua.

Hal ini akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara Perusahaan dengan Masyarakat Adat Marga Sukadana Buay Unyi, padahal jika pihak PT GGP mengabulkan tuntutan Masyarakat Adat Marga sukadana Buay Unyi diukur ulang saya rasa pasti sudah ada jawabannya, coba sama sama kita pikir, PT GGP sudah hampir Lima tahun mengolah Tanah tersebut dan mendapatkan keuntungan yang luar biasa. dan dari keuntungan itu ambil saja untung yang 2 bulannya untuk membayar menurunkan Petugas ukur. Saya rasa masih bayak untungnya.

artinya dari 5 tahun itu ada 60 bulan coba sisihkan 2 bulan saja keuntungan itu buat bayar ukur ulang. Saya rasa masih banyak untung nya 58 bulan. oleh karena itu Sudah seharusnya pihak PT GGP dan Pemerintah Daerah melakukan langkah langkah untuk mencari jalan keluar yang terbaik, dalam penyelesaian permasalahan ini, dengan membentuk kelembagaan penanganan konflik agraria di tingkat Kabupaten dan Provinsi sehingga permasalahan konflik ini tidak semakin meluas dan melebar kemana mana, antara Masyarakat Adat Marga Sukadana Buay Unyi dengan PT GGP (Great Giant Pineapple), apalagi Panglima Keratuan Melinting sudah mengibarkan bendera siap mendukung, WAH BAKAL RAME CERITANYA kata Benny purbaya. (Tiem Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.