Suara Libra
NEWS TICKER

OKNUM, GURU Dilaporkan Warga Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Lampung Timur Ke POLISI

Monday, 27 March 2023 | 1:57 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 752

OKNUM, GURU Dilaporkan Warga Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Lampung Timur Ke POLISI

 

suara-libra.com. Lampung Timur, senen 27 Maret 2023, Dua Warga Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, Akhirnya Lapor Polisi, karena merasa di tipu dan di bohongi Oleh sdr Ratimun warga Desa Tulung Balak Kecamatan Batang hari Nuban, lampung Timur. Diketahui Ratimun adalah seorang PNS Guru di salah satu sekolah tingkat atas Poncowati Lampung tengah.

Menurut keterangan salah satu korban bernama Juned, ketika dikonfirmasi Oleh awak Media suara-libra.com. saat beliau berada di Kantor Polis SEKTOR Pekalongan, mengatakan, “pada Tahun 2020 datang kerumah saya yang bernama Ratimun diantar oleh saksi yang bernama pak Priono, merunding SAPI saya, untuk dibeli, dalam perundingan SAPI saya akan dibayar 25 Juta, dalam Jangka 2 Minggu akan di Bayar, namun sudah 3 tahun sapi saya yang di bawa oleh Pak Ratimun tidak kunjung di bayar, bahkan ketika di temui dirumahnya selalu tidak ada.

Begitu Juga menurut Keterangan korban kedua yang bernama Wahudi menjelaskan bahwa saudara Ratimun datang kerumah diantar oleh Pak priono kedatangannya hendak membeli Sapi, seharga 14 Juta, Namun sudah berjalan Hampir (3) Tiga Tahun Sapi saya tidak pernah di bayar, ditagih beberapa Kali kerumahnya, tapi dia selalu menghilang tidak ada di rumahnya, bahkan pernah di cari ditempat nya mengajar di Poncowati, Lampung Tengah, Sekolah tingkat Atas Poncowati namun tidak pernah ketemu. Oleh karena itu Kami berdua telah sepakat untuk melaporkan hal ini Ke Aparat Penegak Hukum, kata nya kepada Awak Media suara-libra.com.

Perbuatan saudara Ratimun ini diduga telah melanggar Tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP Bab XXV Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara”

Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan. unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan).

Atau Junto pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara ”

Pasal 372 KUHP merumuskan definisi tentang penggelapan yang merupakan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut: Pertama: sengaja;
Kedua: melawan hukum;
Ketiga: memiliki suatu barang;
Keempat: yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Kelima: yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Istilah penggelapan diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kekuasaan.” Penggelapan adalah jenis kejahatan yang mirip dengan pencurian.

Sampai berita ini di naikkan Dua warga ini masih di ambil keterangan di polsek Pekalongan, terkait hal tersebut. (Tiem suara-libra)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.