Suara Libra
NEWS TICKER

KEMENSOS RI Dampingi POLRES Lampung Timur Dalam Penanganan KORBAN Penyandang DISABILITAS KASUS Kekerasan SEKSUAL

Monday, 6 February 2023 | 10:39 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 421

KEMENSOS RI Dampingi POLRES Lampung Timur Dalam Penanganan KORBAN Penyandang DISABILITAS KASUS Kekerasan SEKSUAL

suara-libra.com. Lampung Timur-(HPN)- Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) datangi Lampung Timur pada Sabtu (4/2/2023).

Kedatangan Kemensos RI tersebut terkait perkara kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang menyandang disabilitas mental yang terjadi di Kecamatan Pekalongan yang berhasil diungkap Polres Lampung Timur pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing diwakilan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Winda Seftriani hadir dan mendampingi.
“Hari ini kami mendampingi dari Kemensos RI yang dalam hal ini berkoordinasi terkait kasus pelecehan yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Diketahui kedatangan dari Kemensos RI sejumlah 3 orang atas perintah langsung dari Menteri Sosial (Mensos) Ir. Hj. Tri Rismaharini yakni Diah Rini Lesmawati selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda, Esra Pelita Tambunan selaku Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Yunita Angraini selaku Bendahara, melakukan koordinasi dengan Brigpol Eka Wijayanty,S.H. M.H selaku Penyidik pembantu yang menangani perkara ini terkait hasil pemeriksaannya kepada dokter jiwa.

“Mensos sendiri memerintahkan kami untuk turun langsung kepada perkara ini karena sempat viral dikutip media Okezone.com,” ucap Diah.

Hasil dari pendampingan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur yakni mulai dari Mensos disampaikan agar dalam keterangan Dokter Jiwa dilengkapi dengan keterangan bahwa korban sebagai penyandang disabilitas intelektual dan disabilitas mental.

Selain daripada Kemensos RI dan Sentra Wyata Guna Bandung, juga diberikan bentuk kepedulian dari Dinas Sosial Lampung.

“Kemensos RI juga menyampaikan bahwa Mensos meminta agar pelaku dapat dijerat hukum seberat-beratnya,” pungkas Kanit PPA.(pim red. Benny purbaya)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.