Suara Libra
NEWS TICKER

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat, dan diduga sudah dikondisikan.

Friday, 8 October 2021 | 10:05 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 767

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat, dan diduga sudah dikondisikan.

Proyek

suara-libra.com. lampung – Pekerjaan proyek pembangunan jalan dan drenase di Desa Nibung kecamatan gunung pelindung, Kabupaten lampung timur. Provinsi Lampung menjadi perhatian Dan sorotan warga setempat Serta Lembaga sosial masyarakat LSM.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan ini berjalan hampir satu minggu ini tanpa papan nama proyek, serta dilokasi tidak ditemukan pengawas PU dan consultants nya.

Hal ini mendapat sorotan dari LSM LIBRA bahwa proyek yang dibangun Oleh pemerintah melalui rekanan (kontraktor) dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut, dan tanpa ada pengawalan dari pihak Dinas PU provinsi Lampung. Dan tidak ada pengawalan dari consultants nya.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga kepada awak media suara-libra.com ini, Kamis. Tanggal 07 Oktober 2021.

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa, kata Mahmur ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com.

Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring tidak ada di tempat dan consultants nya, sehingga tidak ada yang menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan, serta sangat diragukan kualitas pekerjaan yang sedang dikerjakan, karena luput dari perhatian pengawasan dari mereka,

.

Menurut Mahmur, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,

waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.

Di LPSE provinsi Lampung ketika di CEK, tidak di temukan tayangan proyek pembangunan jalan ini, sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan dan drenase ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan jalan dan drenase ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan dan drenase ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran,

Ini dapat di duga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.

Dan kami dari LSM LIBRA akan melayangkan surat ke Dinas PU provinsi Lampung, LKPP di Jakarta, serta Ke KPPU di Jakarta dan tetap mengacu kepada “AZAS PRADUGA TAK BERSALAH” bila perlu akan melaporkan penemuan ini kepenegak Hukum.(tiem suara-libra).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.