Suara Libra
NEWS TICKER

WADUUH, Bekas galian pasir liar di Desa Mekar sari kecamatan Pasir sakti menelan korban meninggal dunia

Tuesday, 12 July 2022 | 6:41 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 685

WADUUH, Bekas galian pasir liar di Desa Mekar sari kecamatan  Pasir sakti menelan korban meninggal dunia 

suara-libra.com, Lampung Timur, bekas galian Pasir liar di Desa Mekar sari Kecamatan pasir sakti menelan korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi eks galian pasir , Tempat kejadian di Dusun 1 Desa mekar sari kec.pasir sakti kabupaten lampung timur, Waktu kejadian Hari selasa tgl 12 juli 2022 , sekira pukul 14.30 wib.

Kronologi penemuan Pada hari selasa tgl 12 juli 2022 sekira jam 14.30 wib, di Dusun 1 Desa Mekar sari kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung timur, telah terjadi kejadian meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi eks galian pasir, diketahui korban mengalami keterbelakangan jiwa, dan korban di ketemukan memar pada paha bagian kiri

Adapun Identitas korban yang meninggal dunia akibat tenggelam di tempat Eks galian pasir ini yaitu bernama Wiji Finurlaili binti Siman
Jenis kelamin Perempuan Tempat Lahir di Desa Mekar sari Tanggal 3 juli 2002 Agama Islam Pekerjaan Turut Orang Tua Alamat Dusun.1 Desa Mekar sari kec. pasir sakti kabupaten Lampung Timur.

Ketika awak media suara-libra.com konfirmasi kepada salah satu masyarakat yang ada di lokasi tempat kejadian yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan ” ya ada yang tenggelam di tempat lokasi bekas penambang pasir liar, namanya Wiji Finurlaili, katanya.

Berdasarkan pantauan Awak Media suara-libra.com, maka sudah sepatutnya penambang penambang pasir liar ini ditindak tegas, selain merusak lingkungan, juga dikhawatirkan akan menelan korban jiwa lagi,

Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya yang di dampingi langsung oleh Ketua tiem Investigasi Libra pirdaus dan Basrul Hf, mengatakan, Sangat mendukung atas gerak cepatnya ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), penambang pasir liar yang ada di kecamatan Jabung yaitu diDesa adiluhur,

semoga kedepannya para penambang liar lainnya seperti di kecamatan wawai karya, di kecamatan braja selebah, kecamatan labuhan Maringgai, kecamatan Jepara, dan yang lainnya akan terus di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lampung Timur, karena diduga penambang penambang ini tidak memiliki izin Galian C, ( Hendra Pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.