WADUUH. Pembangunan jalan APBD. Riziq diduga pasirnya dari tambang Elegal dan pekerjaan asal asalan
suara-libra.com. Jabung. Lampung Timur. Diduga pembangunan jalan Rizik yang berlokasi di Desa Adirjo Kecamatan Jabung lampung Timur, pasirnya berasal dari Tambang Elegal, yang dikirim dari seputaran Kecamatan Pasir sakti Kabupaten Lampung Timur.
Dugaan ini diperkuat dari ketarangan sdr Danu. Yang menerima pasir dari tambang elegal tersebut. Ketika dikonfirmasi Oleh awak media suara-libra.com. ditempat pembuatan Beaching plane yang berada diDesa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Danu adalah sebagai pekerja dilokasi yang akan buat Beaching plane, Juga mengatakan bahwa pengirim Pasir Elegal tersebut dari saudara inisial Ko A Y N, yang beralamat di Dusun Libo Desa Negeri Agung. Kecamatan Gunung Pelindung. diketahui bahwa Ko AYN ini sekaligus Masih saudara yang punya kerjaan.
Menurut keterangan dari saudara Gading Mail di kecamatan Jabung ada beberapa pekerjaan kepunyaan Orang di Metro yang dipanggil inisial Ko Y.
Namun sayang pekerjaan nya diduga asal asalan dan diduga tidak sesuai RAB. Karena seharusnya dalam pelaksanaan kerjaan tersebut, terlebih dahulu di ratakan dengan Batu Bes. Juga asal siram saja.
Sehingga jalan tersebut terlihat tipis kekurangan Batu Bes dan Bergelombang. Karena tidak diratakan pakai Alat Loader, namun ini hanya disairam saja. Juga dalam pekerjaannya Tidak di pasang Plang Papan Nama, sehingga diduga tidak transparan dalam hal ini dapat diduga merugikan Pemerintah.
Oleh karena itu kami meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES Lampung Timur, POLDA Lampung, Untuk menindak asal usul Pasir Elegal Tersebut. Serta Meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pusat. (BPKP) Provinsi Lampung. Agar dapat mengAudit pekerjaan itu, juga diminta Kepada Consultan nya Agar turun kelapangan, karena setiap dilapangan kami tidak menemukan Consultannya. Kata Gading mail mengakhiri pembicaraannya
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.