Suara Libra
NEWS TICKER

Pelanggaran Pidana Pemilu 2020 12 Desember 2020 Azis Syamsuddin Desak Bawaslu Dan Gakumdu untuk di proses

Tuesday, 15 December 2020 | 8:15 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 351

Pelanggaran Pidana Pemilu 2020
12 Desember 2020 Azis Syamsuddin Desak Bawaslu Dan Gakumdu untuk di proses

jakarta, suara-libra.com Azis Syamsuddin Desak Bawaslu dan Gakumdu Proses Pelanggaran Pidana Pemilu 2020, Perhelatan pilkada serentak baru saja dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai aduan pelanggaran pemilu langsung bermunculan dari para pasangan calon yang berlaga dalam pesta demokrasi tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengharapkan agar peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dapat menelaah sejak dini laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada serentak.

“Sambil menunggu perhitungan resmi dan penetapan dari KPU, sebaiknya Bawaslu dan Gakumdu segera memproses penanganan dan penindakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat mencederai pesta demokrasi,” ujar Aziz kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Aziz mengatakan pelanggaran dalam pilkada serentak maupun pemilu biasanya terdiri dari pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana dan netralitas aparatur sipil negara.

“Tentunya pelanggaran pasti terjadi, Bawaslu dan Gakumdu dapat segera memberikan sebuah sanksi dan efek jera. Jangan sampai pelanggaran ini dapat terus terjadi di pesta demokrasi selanjutnya, Mari kita benahi dan saling evaluasi,” katanya.

Lebih lanjut Aziz Syamsuddin meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat melakukan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu secara adil bagi para pencari keadilan.

“DKPP sebagai lembaga pelanggaran kode etik dapat memberikan sebuah efek jera dan menindak secara tegas penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Aziz Syamsuddin mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat mempersiapkan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“MK harus menelaah mana berkas yang perlu disidangkan di MK dan mempersiapkan berbasis tehnologi informasi serta pembatasan jumlah orang yang dapat hadir di persidangan” bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di pilkada serentak tentunya dapat memberikan dampak negatif bagi pembangunan dan perkembangan di wilayah tersebut.

Azis syamsudin melanjutkan “Jangan sampai pesta demokrasi justru menurunkan kualitas demokrasi dindaerah itu dan tidak dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya. (tiem suara-libra. )

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.