PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP POLISI
pringsewu.suara-libra.com seorang pria berinisial HY (33) tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DM (12).harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
dan pelaku telah kami amankan pada Senin (18/1/21) pukul 22.30 Wib di tangkap dirumah pelaku di Kel. Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Prinhsewu, dan saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya, ungkapnya,
Atang Samsuri menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian pada Senin 18 Januari 2021 pukul 20.30 Wib.
“Setelah adanya laporan orang tua korban maka kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 2 jam kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, “ungkap Tatang.
Menurut Atang, aksi bejat HY pertama diketahui seorang warga, yang kemudian warga itu memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.
“Menurut korban dirinya sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan dari pelaku, pertama pada pertengahan November 2020, bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 Wib kemarin. dan aksi bejat pelaku tersebut dilakukan dirumah pelaku itu sendiri, “jelas Atang.
Lanjutnya, ternyata HY sudah menikah dan berprofesi sebagai guru ngaji sedangkan korban, merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola pelaku. Modus pelaku agar korban mau di cabuli dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban. pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya, katanya.
Selain mengamankan pelaku, tambah Atang, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti nyata lain pakain korban, kasur dan karpet lantai.
Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan dirutan Polsek Pringsewu kota dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami kenai pasal 76e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “