Polres Tanggamus Menangkan Gugatan Pra Peradilan Tersangka Revta Safalas
Suaralibra.com- Tanggamus, Bidang hukum Polda Lampung sebagai kuasa dari Kapolres Tanggamus telah menjalankan sidang Pra Peradilan Nomor: 02/pid.pra/2021/pn. Kota agung atas nama pemohon Revta Safalas, ltersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 atau 367 KUHPidana.
Hasil persidangan tersebut, akhirnya Polres Tanggamus berhasil menangkan gugatan pra peradilan yang dilakukan tersangka yang merupakan warga pekon Sridadi kecamatan Wonosobo,kabupaten Tanggamus itu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon zamora, SH. Mengungkapkan praperadilan yang dilakukan Revta Safalas dengan materi permohonan berkaitan tentang penetapan dan penangkapan tersangka.
Dalam pra peradilan Polres Tanggamus yang diwakili Bidkum Polda Lampung sebagai kuasa hukum dengan tim sebanyak 10 orang dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Lampung.
“Kemarin senin, 14/6/2021 hasil putusan, dengan amar putusan bahwa menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil”. kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK selasa 15/6/2021.
Sambungnya, adapun dasar pertimbangan hakim meliputi bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan telah sesuai dengan perkap. Lalu penangkapan terhadap tersangka sah sesuai dengan KUHAP.
” Yang artinya perkara telah dimenangkan oleh termohon Polres Tanggamus”. ujarnya.
Kasat menegaskan, bahwa keberhasilan tersebut itu juga memang telah sesuai dengan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tanggamus sesuai aturan.
“Kemenangang kasus praperadilan ini bukti peropesional Satreskrim Pilres Tanggamus dalam bertindan dan sesuai aturan. Karna penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan”. tegasnya.
Kasat menambahkan, dalam perkara yang di persangkakan terhadap Revta Safalas, saat ini berkasnya telah lengkap atau P21 tahap 2 pada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
” Tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus pada senin tanggal, 7 juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib berdasarkan surat kejari Nomor B-653/1.8.19/Eku.1/06/2021 tanggal 4 juni 2021 tentang lengkapnya berkas tetsangka atau P21″. pungkasnya.
Untuk diketahwi, Revta Safalas dilaporkan oleh korban Farizal indra (62) selaku mertua merupakan warga Terbaya kecamatan Kota Agung kabupaten Tanggamus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada Oktobet 2018.
Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga sehingga korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 1 milyar. Namun kala itu tersangka Revta Safalas melarikan diri dan ditetapkan DPO.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditanggkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro Citi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selasa 13/4/2021 pukul 21.00 wib.
Adapun penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian Rp 1 milyar.
Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa 2 anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun. Yang biasa diasuh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir dan sakit keras.
Adapun kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan juli 2015 di jl.Ir H. Juanda pekon Tarbaya. Tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil toyota avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut diagunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di teluk betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Beranti Natar.
Selanjutnya ditahun 2017 tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumah milik korban masing masing brrada di perumahan BKP blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan blok J No 79 Kemiling Bandar Lampung dan kedua sertifikat tersebut saat