Untuk melengkapi bukti bukti laporan DPP LSM LIBRA Konfirmasi kepelabuhan penyeberangan Bakauheni terkait pengiriman pasir kuarsa elegal yang akan dikirim ke pulau Jawa.
suara-libra.com. bakauheni. terkait dengan penggalian pasir kuarsa elegal dari kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung timur. Hari ini DPP LSM LIBRA beserta awak media suara-libra.com datang ke pelabuhan penyeberangan bakauheni yaitu ke terminal Umum Badan usaha pelabuhan PT. Bandar Bakau Jaya di Desa Muara piluk-bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul sepuluh tiga puluh. Didepan pintu gerbang masuk kami ditemui oleh SATPAM dan keamanan pelabuhan terminal Umum Badan usaha pelabuhan.yang lokasi tersebut terletak di Desa Muara Piluk Bakauheni. Salah satu satpam menerima kami dengan ramah dan sopan, serta mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran LSM LIBRA ke situ.
setelah beberapa lama bincang bincang ramah hadir ke tempat kami Yang mengaku sebagai kepala operasi dan ketika kami konfirmasi tentang pengiriman pasir kuarsa dia mengatakan kewenangannya sebagai kepala operasi hanya untuk operasi kapal dan kendaraan yang akan masuk. Ketika dikonfirmasi masalah pengiriman pasir kuarsa yang datang dari Lampung timur yaitu dari pasir sakti. bapak inisial St ini tidak menjawab, dan ketika ditanya masalah dokumen status pengiriman pasir kuarsa yang akan dikirim ke pulau Jawa, beliau juga tidak menjawab, halnya menjawab singkat ” untuk hal tersebut bukan kewenangan saya untuk memeriksa akan tetapi itu sudah kewenangan Syahbandar dan KP3 katanya.
Kedatangan awak media dan LSM LIBRA kepelabuhanan tersebut sebenarnya ingin bersilaturahmi langsung ke pimpinannya yang bernama pak Ttg namun sayang kedatangan kami keterminal pelabuhan yang terletak di Desa Muara Piluk Bakauheni Lampung Selatan ini beliau sedang tidak berada di tempat, menurut keterangan petugas disitu, bahwa bapak sedang Rapat di bandar Lampung, katanya.
Rencana anggota DPP LSM LIBRA akan langsung menyelusuri pengiriman pasir kuarsa yang diduga hasil dari penambang pasir elegal liar yang ada di kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung timur, kami akan selusuri sampai ke tempat pengiriman pasir kuarsa tersebut ygang di Cilegon khusus nya di seberang Jawa, kata Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya, beliau pun mengatakan sudah mengantongi nama nama perusahaan yang akan di temui di Jawa katanya.
untuk melengkapi bukti bukti maka kita harus lihat dan harus telusuri dari bawah dan serta proses dokumen pengiriman sampai Izin apa yang dipakai penambang pasir kuarsa ini sehingga perusahaan yang di Jawa bisa menerima pasir kuarsa tersebut, apakah izin tambang dari Lampung timur yang sudah kadaluarsa atau memakai izin dari luar kabupaten Lampung timur, jika izin tersebut memakai izin nya bukan dari Lampung timur maka dapat di jerat pula pemalsuan dokumen, dan kita lihat pula apakah disini ada yang turut serta melancarkan, semuanya nanti akan kita tuangkan di dalam surat laporan, karena laporan ini mungkin dapat kita SPLIT pecah menjadi dua laporan, bisa juga dugaan pidananya, dan jika ada dugaan korupsi nya, kita laporkan ke KPK,
Lain halnya keterangan dari saudara Inisial RD. dan Ad sekaligus sebagai saksi kunci, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pengiriman pasir kuarsa ini sudah berjalan lebih kurang empat lima tahun lebih, dan juga dalam sehari pengiriman pasir kuarsa dari kecamatan pasir sakti ini yang di melalui pelabuhan penyeberangan bakauheni yaitu ke terminal Umum Badan usaha pelabuhan PT. Bandar Bakau Jaya di Desa Muara piluk-bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Sekitar tiga puluh Fuso lebih. Jika di hitung dari 2014 saja sampai sekarang. Maka dapat kita perkirakan berapa banyak jumlah mobil yang telah nyeberang melalui pelabuhan itu , katanya.
Penambang pasir kuarsa liar yang tidak mengantongi izin dapat di jerat dengan Undang undang. melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta pemalsuan dokumen Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Melancarkan atau turut serta membantu dapat dijerat Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan): berdasarkan dan alasan tersebut saya sangat tertarik melaporkan kejadian ini ke Mabes polri langsung dan KPK RI. ( Zainuddin & Hendra Pratama).