“Heboh” DPP LSM LIBRA dan Masyarakat Desa Braja sakti Kecamatan Jepara ke POLRES Lampung timur.
suara-libra.com. Lampung timur, Warga Desa Braja sakti kecamatan Jepara dan anggota DPP LSM LIBRA, datangi POLRES Lampung timur untuk mempertanyakan perkembangan Kasus dugaan pembangunan fiktip dan tandatangan palsu, di ruang TIPIKOR POLRES Lampung timur, warga diterima ramah oleh anggota tipikor,
usut punya usut ternyata Kades Braja sakti dilaporkan sehubungan dengan pembangunan Jambanisasi serta pemalsuan tanda tangan pada waktu pembuatan surat pertanggung jawaban
(SPJ) Anggaran Dana Desa tahun 2019, ada beberapa nama didalam SPJ tahun 2019 dipalsukan untuk penerimaan Uang.
warga Desa braja sakti karena merasa tidak pernah menerima Uang dan tandatangan surat pada pembuatan SPJ thn 2019 itu, warga inisial Maryono didampingi oleh beberapa anggota DPP LSM LIBRA, datang ke POLRES Lampung Timur untuk mempertanyakan perkembangan Kasus KADES Braja sakti Kabupaten lampung timur.
Sementara itu, salah satu warga Desa Braja sakti, bernama EKO (43) thn, ketika di konfirmasi mengatakan “dugaan pembangunan Jambanisasi serta pemalsuan tanda tangan warga itu dilakukan pada tahun 2019 untuk pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (SPJ).
pekerjaan pembuatan Jambanisasi hanya dibangun 7 unit saja , pembangunan joking trek (paping) diduga fiktip, dan Tanda tangan palsu digunakan untuk pembuatan surat pertanggung jawaban
(SPJ) tahun 2019,
yang mana PSPJ itu Isinya pertanggung jawaban tentang penggunaan Dana Desa tahun 2019. begitu juga keterangan Warga, ketika dikonfirmasi menjelaskan kepada awak media suara-libra.com, “ada pekerjaan yang dibangun thn 2019 yang di duga fiktif, dan tandatangan nya yang dipalsukan.
sedangkan maryono, maryani, lamijo, tidak pernah tandatangan apalagi tandatangan sebagai penerima Uang,
sementara didalam surat pertanggung jawaban (SPJ ) tahun 2019 ada tandatangan saya sebagai penerima Uang sebagaimana yang tersebut di dalam SPJ Tahun 2019 itu artinya pekerjaan itu tidak jelas dan tanda tangan saya dipalsukan.
Warga Desa Braja sakti dan Anggota DPP LSM LIBRA, keluar dari ruang Tipikor sekira pukul 11 siang dan terus kekantor Inspektoriat Kabupaten lampung timur untuk koordinasi, dan diterima oleh Bapak Tarmizi langsung.
“Atas kejadian pembangunan fiktip dan tanda tangan dipalsukan ini masyarakat menuntut tanggung jawab secara hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, karena Kades Braja sakti telah diduga mencantumkan nama dan memalsuan tandatangan kami pada surat pertanggung jawaban (SPJ) pada tahun 2019, untuk mempertanggung jawabkan Penggunaan Dana Desa tahun 2019.
Kasus Jambanisasi ini sudah hampir setahun masih dalam penyelidikan dipolres bahkan saksi saksi telah diperiksa, seperti saksi berinisial MR, dan lainnya, dari keterangan saksi saksi mengatakan ketika diperiksa dipolres ” bahwa saksi MR tidak pernah menerima Uang sebesar tiga juta rupiah dan tidak pernah tanda tangan di SPJ tahun 2019.
saksi lamijo menerangkan bahwa dia tidak pernah menerima Uang sebesar lebih kurang 1juta 500 ribu, yang bersumber dari dana desa thn 2019, dan tidak pernah menandatangani surat di SPJ. begitu juga saksi Spr menerangkan bahwa dia tidak pernah menerima Uang sebesar lebih kurang 1juta 900 ribu, yang bersumber dari dana desa thn 2019, dan tidak pernah menandatangani surat di SPJ.
Kasus pekerjaan fiktip dan pemalsuan tandatangan pada Surat Pertanggung jawaban (SPj) penggunaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, hal ini diketahui oleh warga ketika melihat POTO COPY SPJ tahun 2019 ada tandatangan warga padahal warga tidak pernah merasa tandatangan apa lagi untuk tandatangan menerima Uang sedangkan didalam dokumen SPj DD tahun 2019 ada nama mereka dan tanda tangannya,
“Kami datang mempertanyakan perkembangan kasus ini ke polres supaya pekerjaan Penggunaan dana Desa dan pemalsuan tandatangan ini atau yang memerintah memalsukan tanda tangan agar diproses secara hukum,”kata Mr.
Kepala Desa Braja sakti ketika ditemui dikantornya oleh tiem media suara-libra.com beliau sedang tidak dikantor dan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi, sehubungan dengan dugaan kasus pembangunan yang ada didesa braja sakti tahun 2019 .
Kasus Desa braja sakti ini jika terbukti dapat dijerat sesuai dengan Undang undang tipikor Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor dan laporan pemalsuan tanda tangan ini sesuai dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ayat (1) (hendra pratama).