Tambang Pasir elegal di Desa sumur kucing kecamatan pasir sakti masih banyak yang tak tersentuh Hukum
suara-libra.com – lampung timur, Penambang pasir ilegal di Kecamatan pasir sakti Desa sumur kucing nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan aturan yang melarangnya bahkan nyata nyata melanggar aturan, dan tidak lagi melihat dampak yang akan terjadi di wilayahnya sendiri.
Meskipun pemerintah sudah tidak lagi mengeluarkan Izin galian C bahkan menolak penambangan pasir di Kecamatan pasir sakti, namun Masyarakat masih saja beraktifitas menambang pasir untuk dijual.
penambangan pasir ilegal kembali berulang bahkan menurut keterangan pekerjanya ketika di konfirmasi menjual nama Anghota DPRD. “tambang pasir tersebut kepunyaan Anggota DPRD inisial wyn.” Kata pak yanu.
anggota DPRD lampung timur inisial Wyn ketika di konfirmasi mengatakan bahwa “saya adalah pemenang disini, dan banyak warga saya, kalau mesin banyak bukan disitu saja banyak di tempat lain” katanya.
ditanya soal lokasi tempat tambang pasir beliau tidak menjawab bahkan mengatakan “bukan itu saja tapi ada tanggul yang jelas jelas punya Negara namun masih saja di kerjakan dan sekarang pun masih kerja tidak jauh dari polsek pasir sakti, dan kemaren saya lihat. ada yang masih kerja. kata nya.
kehadiran Awak media sura-libra.com datang ketempat lokasi penggalian tersebut langsung bertemu dengan pekerja penggali pasir, nampaknya tak membuat nyali penambang pasir kendor dan tetap melakukan penambangan di lokasi karena ketika di konfirmasi mengatakan kepunyaan milik oknum DPRD Lampung timur. kata pekerja yang bernama yan.
penambangan penggalian pasir di desa sumur kucing kecamatan pasir sakti ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak Hukum, dan pihak pemerintah provinsi lampung, mengingat penambangan tersebut tidak memiliki Izin juga berdampak longsor serta sawah sawah yang berada di samping galian pasir tersebut rawan akan kekurangan Air, serta rawan longsor.
jika penggalian tersebut masih beroprasi maka semua masyarakat yang ada di sini akan menggali pasir juga kata salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya.
kenapa ada yang bisa gali pasir bahkan jual pasirnya kemana mana kok ga di larang, giliran kami dilarang. apa bedanya dengan kami, kata bapak itu sambil pergi meninggalkan awak media suara-libra.com.
penggalian tambang pasir di desa sumur kucing kecamatan pasir sakti ini belum mengantongi dokumen izin usaha tambang. maka diharapkan bagi penegak Hukum dan pemerintah segera dapat menindaklanjuti menyangkut penambang pasir yang diduga liar ini.
menurut keterangan buruhnya yang bernama pak YAN lokasi ini adalah milik Pak wyn sy dan sudah berjalan beroprasi sekitar satu bulan katanya. dengan memakai mesin penyedot ada empat mesin. katanya. tapi lain lagi kata pak wyn sy “mereka itu baru tiga hari bekerja belum satu bulan kok” dari keterangan tersebut maka aparat penegak hukumlah yang bisa mengira ngira atas Alibi yang di katakan pak wyn sy. “BARU TIGA HARI KOK” artinya dia tau betul kegiatan yang ada di lokasi tersebut.(zainudin-hendra).