Suara Libra
NEWS TICKER

Gubernur lampung larang bagi aparatur sipil negara (ASN) kabupaten masuk ke kota zona merah.

Monday, 4 May 2020 | 8:07 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 515

Gubernur lampung larang bagi aparatur sipil negara (ASN) kabupaten masuk ke kota zona merah.

bandar lampung. suara-libra.com. 04-05-2020.
Gubernur lampung Arinal hari ini mengirimkan surat ke Kabupaten /wali kota se provinsi lampung. dengan No 045.2/1421/07/2020.
sehubungan dengan penetapan zona merah kota bandar lampung sebagai wilayah pandemik penyebaran covid 19, oleh Kementrian Kesehatan melalui situs ingeksiemerging.kemkes.go.id, oleh karena itu bapak Gubernur meminta kepada ASN.
antara lain yaitu 1.dalam rangka upaya anti sipasi penyebaran pandemik covid 19 dari zona merah kota bandar lampung ke wilayah Kabupaten / kota di luar kota bandar lampung, maka diminta kepada bupati /wali kota memerintahkan ASN yang berada diwilayah masing masing, untuk sementara waktu tidak memasuki atau bepergian ke wilayah Zona Merah kota bandar lampung.

2.apabila ASN memiliki keperluan dan harus di selesaikan ke kota bandar lampung, maka wajib mengajukan ijin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat diatas nya daan perjalanan nya tetap berpedoman dengan protokol kesehatan covid 19.

didalam surat Gubernur tersebut di no 3.tertulis jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan ini, agar bupati/walikota sebagai pembina kepegawaian, menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan, sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeei Sipil.

Ketua DPRD Kabupaten lampung timur Ali Johan Arif mengatakan “Memeperhatikan surat tersebut ASN
Yang berasal dari Bandar Lampung untuk sementara waktu harus menetap di lampung timur” katanya. (Benny purbaya).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.