Suara Libra
NEWS TICKER

KAPOLRES LAMPUNG TIMUR MENGADAKAN PENYEKATAN DI 5 LOKASI, PPKM LEVEL IV.

Friday, 13 August 2021 | 3:13 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 573

KAPOLRES LAMPUNG TIMUR MENGADAKAN PENYEKATAN DI 5 LOKASI, PPKM LEVEL IV.

suara-libra.com, Lampung Timur. dalam rangka memutus penyebaran virus corona covid 19, yang sampai saat ini lampung timur masih berstatus Zona merah, dan untuk menindaklanjuti surat Intruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali,

serta Intruksi Gubernur lampung Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Kriteria Level IV COVID 19 di Lampung. yang ditujukan Kepada, Wali kota bandar lampung, bupati Prengsewu, Bupati Tulang Bawang, Barat, Bupati Lampung timur, Bupati Lampung selatan, serta Bupati Lampung Barat.

merujuk kepada surat tersebut diatas, KAPOLRES Lampung timur apel Konsolidasi, dalam rapat apel Konsuolidasi ini selain Kapolres Lampung Timur AKBP, Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, juga hadir Komandan Kodim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis,

Wakapolres Kompol Heti Patmawati beserta PJU Polres Lampung timur, dari Pemda lampung timur hadir perwakilan BPBD, Kadishub Lampung Timur, Perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Timur dan Kasat Pol PP.

Dalam pidatonya, Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H menyampaikan bahwa Penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 4, yang dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai tanggal 23 Agustus 2021, bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Lampung Timur, akan disiagakan di 5 Posko Penyekatan Antara lain Posko penyekatan di wilayah Way Bungur, Posko Penyekatan di Gedung Dalem, Posko Penyekatan Pelangkawati, Posko Penyekatan Simpang Pugung serta Posko Penyekatan Pasir Sakti.

Dalam Penyekatan tersebut akan disiagakan personil gabungan, yang terdiri dari Institusi Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel kata Kapolres AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H.

Personel yang ada di Posko Penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan Surat keterangan Bebas COVID-19 berdasarkan Rapid Test Antigen dan apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka akan disuruh memutar balik.

Kita harus tegas dilapangan Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19, kata Kapolres.

Dandim 0429/Lampung timur Letkol Kav. Muhammad Darwis juga menyampaikan bahwa pihak KODIM sepenuhnya akan membantu dan berdampingan dengan Polres demi untuk kelancaran kegiatan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dan menerjunkan sepuluh (10) Personilnya untuk lima posko ini,katanya. ( Hendra pratama)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.