Suara Libra
NEWS TICKER

LAMPUNG TIMUR ZONA MERAH, TAPI WISATA KERANG EMAS TETAP BUKA, WALAUPUN DIMASA COVID 19 DAN PPKM MASIH BERLAKU.

Sunday, 1 August 2021 | 6:04 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 483

LAMPUNG TIMUR ZONA MERAH, TAPI WISATA KERANG EMAS TETAP BUKA, WALAUPUN DIMASA COVID 19 DAN PPKM MASIH BERLAKU.

suara-libra.com. lampung timur, Minggu tanggal 01-08-2021, dimasa pandemi Covid 19, Pemerintah memperpanjang PPKM sampai tanggal 3 Agustus 2021, tapi tempat wisata Kerang Emas tetap menerima para wisata yang hadir, sedangkan lampung timur masih Zona merah, akan tetapi tempat wisata kerang emas ini tidak memperdulikan larangan bahkan terlihat para pengunjung tempat wisata kerang emas ini banyak sekali tidak mematuhi protokol Kesehatan (PROKES).

padahal Negara yang kita cintai ini masih gencar gencarnya menanggulangi Covid 19 agar cepat sirna di Negara Republik Indonisia (R.I.) tapi wisata kerang Emas yang terletak di Kecamatan Labuhan Meringgai Kabupaten lampung timur tidak memperdulikan apa yang terjadi di Negara kita ini.

Pembukaan tempat wisata Kerang Emas ini diduga tidak melakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Tempat wisata kerang Emas ini juga seharusnya membatasi jam operasional dan membatasi jumlah pengunjung.

“Satgas di daerah wilayah wisata inipun seharusnya mengawasi dan mengambil tindakan tegas bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan, serta pemimpin seperti Kepala Desa harus mengawasi wisata ini, yang berada diwilayah wisata kerang emas ini.”

Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung timur ini tidak lepas dari kesadaran pengelola wisata ini untuk membantu pemerintah guna memutus mata rantai Covid 19 ini. juga kesadaran Pemilik dan pengelola wisata kerang emas ini.

pemerintah pusat serta Pemerintah Kabupaten Lampung timur sudah sering memperingati agar masyarakat mematuhi (PROKES) dan agar mengurangi kumpul kumpul, dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri juga telah mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga mengatur mengenai pembukaan tempat wisata.

Salah satunya adalah wajib melakukan screening test antigen atau genose bagi fasilitas umum berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan.
Sementara aturan itu juga mengatur tempat wisata di daerah dengan risiko penularan virus corona (Covid-19) tinggi atau zona merah dan zona oranye. Tempat wisata di daerah itu dilarang untuk dibuka.

ketika awak media suara-libra.com, konfirmasi dengan salah satu pengunjung dan tidak mau disebutkan namanya, mengatakan,” saya sengaja main ketempat wisata ini karena ingin menghilangkan strees, mau ketempat wisata lain pada tutup mas, hanya disini aj yang Buka.” katanya.

untuk memutus mata rantai corona covid 19 ini, diharapkan agar pemerintah terkait untuk segera menutup wisata Kerang emas ini agar dapat memutus penyebaran covid 19 ini, apalagi kita akan menghadapi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. (hendra P. Zainudin).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.